MITRAPOL.com, Ketapang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkoba. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang, Jumat (19/12/2025), sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kasatresnarkoba IPTU Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa laporan polisi (LP), yakni dari Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, dan Polsek Sungai Laur.
Dari LP Polsek Nanga Tayap, petugas memusnahkan sebanyak 26 kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 7,8903 gram.
Sementara itu, dari LP Polres Ketapang, dimusnahkan 5 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 37,9836 gram. Adapun dari LP Polsek Sungai Laur, barang bukti yang dimusnahkan berupa 5 paket plastik klip transparan berisi kristal atau serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,1344 gram.
“Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui proses hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas IPTU Dewa Made Surita.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, penasihat hukum, serta perwakilan dari Metrologi Ketapang. Kehadiran para pihak terkait bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keabsahan proses pemusnahan.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.












