Nusantara

Diduga Catut Nama Media, Redaksi Tegaskan Jhoni Pinem Bukan Wartawan Mitrapol

Admin
×

Diduga Catut Nama Media, Redaksi Tegaskan Jhoni Pinem Bukan Wartawan Mitrapol

Sebarkan artikel ini
Redaksi Tegaskan Jhoni Pinem Bukan Wartawan Mitrapol
Jhoni Pinem dan Joni Timer terduga pelaku pencatutan nama Media Mitrapol

MITRAPOL.com, Aceh Selatan — Redaksi Media Cetak dan Online Mitrapol menegaskan bahwa Jhoni Pinem bukan wartawan Mitrapol, dia tidak pernah tercatat dalam struktur redaksi media tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik yang menimbulkan keresahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan masyarakat, Kamis (25/12/2025).

Keresahan bermula dari beredarnya pemberitaan di media SPI yang dirilis oleh Joni Timer terkait persoalan dana iklan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Selatan. Pemberitaan tersebut dinilai menyinggung nama baik Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS dan Wakil Bupati H. Baital Mukadis.

Redaksi Mitrapol menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan Mitrapol. Jhoni Pinem disebut hanya mengaku sebagai wartawan Mitrapol, padahal namanya tidak tercantum dalam box redaksi dan tidak memiliki legalitas sebagai jurnalis Mitrapol.

“Perlu kami tegaskan, Jhoni Pinem bukan wartawan Mitrapol. Ia tidak terdaftar dalam box redaksi dan tidak memiliki legalitas sebagai wartawan Mitrapol,” ujar Rian perwakilan Mitrapol.

Sementara itu, Joni Timer diketahui mengaku sebagai wartawan SPI.com dan telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Namun dalam praktiknya, Jhoni Pinem justru membawa dan mencatut nama Mitrapol, sehingga menimbulkan kebingungan serta keresahan di kalangan pemerintah daerah dan masyarakat.

Mitrapol juga menegaskan bahwa satu-satunya wartawan Mitrapol yang sah dan aktif di Aceh Selatan saat ini adalah Rian Hariga Efendi atau Tomingse, yang namanya tercantum resmi dalam box redaksi Mitrapol.

Atas kejadian tersebut, Mitrapol meminta aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pencatutan nama media yang dinilai mencederai profesi jurnalistik dan meresahkan publik.

“Praktik pencatutan identitas pers tidak dapat dibiarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Redaksi Mitrapol.