Oleh : Rizki Adi Nugroho, Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang
MITRAPOL.com, Jakarta – Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 yang mulai diberlakukan tahun 2025.
Faktur pajak merupakan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus dokumen penting dalam transaksi bisnis. Tanpa faktur pajak, PKP tidak dapat memungut PPN secara sah, sehingga dapat mengganggu kelancaran usaha serta menurunkan tingkat kepercayaan mitra bisnis.
Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Penonaktifan akses faktur pajak merupakan tindakan administratif DJP yang menyebabkan PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak melalui sistem resmi, baik melalui aplikasi e-Faktur maupun sistem perpajakan terbaru. Dampaknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat memengaruhi operasional usaha secara langsung.
Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh PKP untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.
Kondisi yang Memicu Penonaktifan
Dalam PER-19/PJ/2025, DJP menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses faktur pajak, antara lain:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama tiga masa pajak berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga masa pajak berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN sebanyak enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga masa pajak berturut-turut.
- Memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo dan tidak diselesaikan, serta tidak memperoleh persetujuan penundaan atau angsuran pembayaran.
Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, DJP dapat melakukan penonaktifan sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak.
Dampak bagi Dunia Usaha
Penonaktifan akses faktur pajak dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan bisnis, antara lain:
- PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak kepada pelanggan.
- Mitra usaha berpotensi menunda atau membatalkan transaksi.
- Reputasi perusahaan dapat menurun karena dinilai kurang patuh terhadap regulasi perpajakan.
Langkah Preventif yang Perlu Dilakukan PKP
Agar kewenangan penerbitan faktur pajak tetap terjaga, PKP disarankan untuk:
- Menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan tepat waktu.
- Melakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai ketentuan.
- Melaporkan bukti potong dan bukti pungut secara rutin.
- Segera melunasi tunggakan pajak atau mengajukan permohonan angsuran sesuai prosedur.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan, PKP tidak hanya menjaga kelangsungan usahanya, tetapi juga membangun reputasi sebagai pelaku usaha yang patuh dan profesional.












