MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (PPKKB), Indranas Gaho, mendorong pemerintah pusat dan DPR RI segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan Nias.
Ia menilai Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi provinsi baru demi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Indranas menyayangkan adanya pernyataan yang meminta Presiden RI dan DPR RI menolak pemekaran Kepulauan Nias. Menurutnya, pandangan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mengabaikan kondisi objektif wilayah kepulauan.
“Kepulauan Nias sangat layak menjadi provinsi baru jika ditinjau dari aspek konstitusional, yuridis, geografis, sosiologis, ekonomi, hingga pertahanan dan keamanan,” ujar Indranas, Senin (30/12/2025).
Rentang Kendali Terlalu Panjang
Secara geografis, Kepulauan Nias merupakan wilayah kepulauan yang terpisah dari daratan Sumatera dengan kondisi laut yang relatif ekstrem serta keterbatasan akses transportasi dan logistik. Kondisi tersebut menyebabkan rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sumatera Utara dinilai terlalu panjang dan kurang efektif.
Akibatnya, sejumlah pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pertumbuhan ekonomi masyarakat berjalan lambat. Menurut Indranas, pemekaran provinsi menjadi solusi struktural untuk memperpendek rentang kendali dan mempercepat pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Punya Kekhasan Sosial Budaya
Selain faktor geografis, Kepulauan Nias juga memiliki identitas sosial dan budaya yang khas. Pemekaran provinsi dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap kekhususan wilayah kepulauan sebagaimana prinsip negara kepulauan yang dianut Indonesia.
Indranas yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia menambahkan, dari sisi potensi ekonomi, Kepulauan Nias memiliki sumber daya kelautan, perikanan, pariwisata bahari, serta sektor pertanian dan perkebunan yang besar namun belum tergarap optimal.
“Dengan menjadi provinsi tersendiri, Kepulauan Nias akan memperoleh alokasi fiskal yang lebih proporsional, kewenangan perencanaan pembangunan yang lebih mandiri, dan peluang investasi yang lebih fokus serta berkelanjutan,” katanya.
Dorong Pemekaran Kepulauan Batu
Lebih lanjut, Indranas juga mendorong agar Kabupaten Kepulauan Batu diprioritaskan pemekarannya secara simultan. Menurutnya, wilayah kepulauan terluar ini masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, serta tingginya biaya logistik.
Sebagai wilayah yang memiliki nilai strategis secara geopolitik dan kedaulatan negara, Kepulauan Batu dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
“Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu bukan hanya kepentingan administratif, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan,” tegasnya.
Indranas menilai pemekaran Provinsi Kepulauan Nias beserta pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu merupakan langkah strategis, konstitusional, dan mendesak demi mewujudkan pemerataan pembangunan, percepatan pelayanan publik, serta penguatan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.












