Opini

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Madalin
×

Ketika Hutan Menagih Dosa: Catatan Akhir 2025 Korupsi dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Banjir bandang Sumatera akibat deforestasi dan korupsi hutan
Banjir bandang di Sumatera menjadi alarm keras dampak korupsi hutan dan lemahnya penegakan hukum di akhir 2025 (Tundra Meliala).

Oleh: Tundra Meliala
Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

 

MITRAPOL.com  — BANJIR bandang yang menutup tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah kode keras bahwa hukum yang lalai dan korupsi yang dibiarkan telah menagih bayaran tunai dalam bentuk nyawa manusia, rumah yang hanyut, dan masa depan yang runtuh.

Ratusan warga meninggal, ribuan lainnya mengungsi. Di balik deras air dan gelondongan kayu yang menghantam permukiman, tersingkap kembali kejahatan lama berupa pencurian aset negara melalui korupsi hutan.

Selama bertahun-tahun, korupsi kerap dipahami sebatas penggelapan anggaran atau suap proyek. Namun tragedi di Sumatera menunjukkan wajah lain korupsi yang jauh lebih brutal, yakni korupsi sumber daya alam.

Ketika izin hutan diperjualbelikan, pembalakan liar dibiarkan, dan kawasan lindung dilubangi kepentingan ekonomi, dampaknya tidak menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dampaknya hadir seketika, mematikan, dan menyasar rakyat yang paling rentan.

Berbagai kajian menunjukkan keterkaitan kuat antara deforestasi dan meningkatnya risiko banjir. Data Global Forest Watch mencatat Indonesia kehilangan jutaan hektare tutupan hutan alam dalam dua dekade terakhir.

Di Sumatera, laju deforestasi masih tergolong tinggi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan pembalakan ilegal.

Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekologi kehilangan kemampuannya menyerap air, sehingga hujan ekstrem—yang makin sering akibat krisis iklimberubah menjadi bencana.

Pemerintah merespons dengan langkah-langkah normatif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil sejumlah perusahaan untuk audit lingkungan.

Moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut kembali ditegaskan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melanjutkan program rehabilitasi ekosistem.

Pemerintah juga menjanjikan kompensasi bagi korban serta pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak.

Namun, catatan akhir tahun menuntut kejujuran bahwa kebijakan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penegakan hukum. Korupsi hutan bukan kejahatan yang berdiri sendiri.

Ia hampir selalu melibatkan jejaring panjang meliputi pemberi izin, pengusaha, aparat penegak hukum, bahkan aktor di dalam sistem peradilan.

Tidak jarang, perkara berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan hukuman ringan yang gagal menimbulkan efek jera.

Indonesia sesungguhnya memiliki rekam jejak panjang korupsi sumber daya alam. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sektor sumber daya alam secara konsisten menyumbang kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun.