MITRAPOL.com, Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, S.H., M.H., Jumat (26/12/2025). Kariatun dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Usman, perkara ini bermula pada akhir 2014 saat Kariatun mengajak kliennya untuk bekerja sama dalam rencana pembangunan smelter di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Kariatun disebut berkomitmen mencarikan investor, termasuk dari luar negeri, guna merealisasikan proyek tersebut.
“Klien kami diyakinkan untuk dibuatkan akta proforma seolah-olah telah terjadi pengalihan saham kepada Kariatun dan Hendra. Hal itu diklaim untuk meyakinkan calon investor asing,” ujar Usman.
Namun, lanjutnya, proyek smelter tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, saham PT Bososi Pratama yang semula diklaim telah dialihkan, justru diduga dialihkan kembali kepada Jason Kariatun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Usman menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum dan materil bagi kliennya. Selain Kariatun, pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara ini adalah Hendra dan Jason Kariatun.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan pemanggilan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan saham tersebut diketahui kliennya pada 2017, setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dengan dalil sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama.
“Atas dasar itulah klien kami melaporkan perkara ini ke Polda Sulawesi Tenggara,” pungkas Usman.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, tertanggal 30 September 2021.












