Nusantara

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cijengkol Bekasi, Kepala Desa Belum Beri Tanggapan

Admin
×

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cijengkol Bekasi, Kepala Desa Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cijengkol Bekasi
Desa Cijengkol Bekasi

MITRAPOL.com, Bekasi, Jawa Barat – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik menyusul munculnya indikasi dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran lapangan, data rekapitulasi anggaran, serta keterangan sejumlah warga setempat.

Sebagaimana diketahui, besaran Dana Desa yang diterima desa-desa di Kabupaten Bekasi bervariasi sesuai dengan kategori desa. Untuk tahun 2024, alokasi Dana Desa berkisar antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,6 miliar, tergantung status desa dari sangat tertinggal hingga mandiri.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, Desa Cijengkol tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp1.980.318.000, dengan rincian alokasi dasar Rp808.143.000, alokasi formula Rp465.367.000, dan alokasi kegiatan sebesar Rp206.808.000.

Dalam Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPJ) yang disampaikan kepada kementerian terkait, Pemerintah Desa Cijengkol melaporkan sejumlah realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2024.

Beberapa di antaranya meliputi pembangunan Posyandu di Kampung Nanggeng dengan anggaran Rp83.253.000, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), serta program ketahanan pangan yang mencakup pengembangan pangan nabati dan hewani serta penguatan kelembagaan kelompok tani dan peternak.

Namun, hasil penelusuran yang dilakukan oleh sejumlah penggiat antikorupsi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta awak media di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil, khususnya terkait beberapa kegiatan yang telah direalisasikan pada tahun 2024–2025.

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan indikasi markup anggaran dan laporan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya terealisasi sebagaimana tercantum dalam LKPJ.

Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cijengkol berinisial SL belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat, belum membuahkan hasil.

Padahal, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip keterbukaan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyediakan informasi yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Desa Cijengkol dan pihak-pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.