MITRAPOL.com, Lampung Tengah – Sejumlah masyarakat pemerhati pendidikan yang didampingi Ketua DPC Jaringan Media Independen (JMI) Lampung Tengah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Lampung Tengah kepada DPRD Provinsi Lampung.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan ke DPRD Provinsi Lampung sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan dana pendidikan. Ketua DPC JMI Lampung Tengah, Abdullah, menyampaikan bahwa salah satu sekolah yang menjadi sorotan adalah SMAN 1 Trimurjo.
Menurut Abdullah, berdasarkan data dan hasil penelusuran awal, SMAN 1 Trimurjo diduga melakukan penganggaran belanja yang tidak proporsional, khususnya pada pos perawatan sarana dan prasarana sekolah.
“Anggaran perawatan sarana dan prasarana di SMAN 1 Trimurjo tercatat sebesar Rp1.009.169.472. Nilai ini mencapai lebih dari 60 persen dari total Dana BOS yang diterima selama dua tahun, yakni 2024–2025 sebesar Rp1.764.900.000. Anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Dana BOS yang mengatur perawatan ringan,” ujar Abdullah. Senin (26/1).
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Namun, menurutnya, respons yang diterima dinilai belum kooperatif.
“Kami sudah mencoba melakukan klarifikasi, namun belum mendapat penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, kami menyampaikan laporan pengaduan ini ke DPRD Provinsi Lampung. Jika ke depan tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, kami akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan ke aparat penegak hukum, tentunya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Abdullah.
Sementara itu, masyarakat pemerhati pendidikan lainnya, Dailami, menyebut dugaan serupa juga ditemukan di SMAN 1 Terusan Nunyai. Ia menjelaskan, anggaran sarana dan prasarana sekolah tersebut dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.617.828.600 dari total Dana BOS sebesar Rp5.782.830.000.
“Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan, kami menduga penggunaan anggaran sarana dan prasarana tersebut hanya terealisasi dalam persentase kecil dibandingkan nilai yang dilaporkan,” jelas Dailami.
Ia menilai, jika dugaan penyimpangan tersebut dibiarkan tanpa pengawasan dan tindak lanjut, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas proses belajar mengajar di sekolah.
“Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat serta berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan. Apabila hasil pemeriksaan dinilai memenuhi unsur hukum, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebutkan dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












