MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Kasus meninggalnya seorang pasien rujukan dari Puskesmas Cikedal, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada 11 Januari 2026, hingga kini masih menjadi perhatian dan perbincangan publik. Minimnya informasi resmi terkait kronologi kejadian membuat sejumlah pihak mempertanyakan proses pelayanan rujukan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien tersebut dirujuk dari Puskesmas Cikedal ke RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang. Namun, pasien dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut.
Dalam upaya menjalankan fungsi jurnalistik serta memenuhi hak publik atas informasi, awak media mendatangi Puskesmas Cikedal untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait kejadian tersebut.
Namun, saat awak media berkunjung, Kepala Puskesmas (Kapus), Kepala Subbagian Tata Usaha, dan petugas humas tidak berada di tempat. Menurut keterangan salah satu bidan, ketiganya sedang mengikuti rapat awal tahun di tingkat dinas.
“Kapus, Kasubag, dan humas sedang tidak ada di tempat karena mengikuti rapat,” ujar Bidan Neng Fitri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Awak media juga berupaya menghubungi bidan yang diketahui menangani pasien rujukan tersebut melalui sambungan telepon seluler untuk memperoleh penjelasan. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.
Saat dihubungi, yang bersangkutan sempat menjawab panggilan, namun setelah awak media memperkenalkan identitas dan maksud konfirmasi, sambungan telepon terputus. Upaya lanjutan untuk menghubungi kembali tidak berhasil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Cikedal maupun bidan yang menangani pasien rujukan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi pelayanan dan proses rujukan pasien.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memenuhi hak masyarakat atas informasi. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












