Nusantara

Dr. Dahlan Ali Jelaskan Aspek Hukum Dugaan Pemalsuan Surat Otentik Proyek RSUD Sabang

Admin
×

Dr. Dahlan Ali Jelaskan Aspek Hukum Dugaan Pemalsuan Surat Otentik Proyek RSUD Sabang

Sebarkan artikel ini
Dr. Dahlan Ali Jelaskan Aspek Hukum Dugaan Pemalsuan Surat
Pakar hukum pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum,

MITRAPOL.com, Banda Aceh — Pakar hukum pidana sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum, memaparkan analisis hukum terkait dugaan pemalsuan surat otentik pada proyek lanjutan RSUD Sabang.

Dr. Dahlan Ali menjelaskan bahwa secara umum pemalsuan surat mencakup perbuatan membuat surat palsu, memalsukan surat, memalsukan tanda tangan, maupun penggunaan surat palsu. Dalam konteks hukum pidana, penilaian surat palsu tidak hanya dilihat dari bentuk fisik, tetapi juga dari kebenaran isi dan prosedur pembuatannya.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama untuk menilai keabsahan suatu surat, yaitu prosedur, kewenangan, dan isi.

“Apabila isi surat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau surat tersebut dibuat tanpa dasar kewenangan, maka itu sudah termasuk kategori surat atau dokumen palsu,” ujar Dahlan.

Lebih lanjut, Dr. Dahlan menjelaskan bahwa surat atau dokumen dalam hukum dibedakan menjadi surat biasa dan surat otentik. Surat otentik adalah surat yang dibuat oleh pejabat berwenang dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Surat otentik memiliki tiga nilai pembuktian, yaitu pembuktian lahiriah, formil, dan materil. Namun demikian, apabila surat otentik tersebut memuat keterangan palsu atau dipalsukan, maka tetap masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat.

“Walaupun dibuat oleh pejabat berwenang, jika isinya tidak sesuai dengan kenyataan, maka itu tetap dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat,” tegasnya.

Dr. Dahlan juga menjelaskan konsep ajaran turut serta (deelneming) dalam hukum pidana. Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka berlaku ketentuan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dalam ajaran tersebut, terdapat beberapa bentuk keterlibatan, antara lain menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain untuk melakukan, serta membantu melakukan tindak pidana.

Selain itu, ia menegaskan adanya perbedaan antara delik komisi dan delik omisi. Seseorang dapat dipidana bukan hanya karena melakukan perbuatan, tetapi juga karena tidak melakukan kewajiban hukum yang seharusnya dijalankan.

“Apabila seseorang mengetahui adanya tindak pidana, memiliki kewenangan untuk mencegah, tetapi justru membiarkan, maka hal tersebut juga dapat dipidana,” jelasnya.

Menurut Dr. Dahlan, perbuatan membuat surat palsu, memalsukan surat, maupun menggunakan surat palsu memiliki ancaman pidana yang sama. Tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi apabila perbuatannya menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara.

Ia menambahkan bahwa perbedaan antara isi surat dengan progres pekerjaan juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, meskipun surat tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Terkait proses hukum, penetapan tersangka minimal harus didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

Dr. Dahlan mengingatkan risiko apabila penanganan perkara hanya menggunakan pasal tindak pidana korupsi, sementara pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan.

“Dikhawatirkan tidak ditemukan kerugian negara, bahkan bisa mengarah ke ranah perdata karena adanya kontrak atau perjanjian,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyidik tetap fokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagai tindak pidana umum, serta dapat memisahkan penanganan dengan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.

“Idealnya dibuat dua laporan terpisah, yakni pemalsuan surat dan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.