Jakarta

FWK Tegaskan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, Dorong Revisi UU Pers dan Penyelamatan Media

Admin
×

FWK Tegaskan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, Dorong Revisi UU Pers dan Penyelamatan Media

Sebarkan artikel ini
FWK Tegaskan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional
Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane dan salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun

MITRAPOL.com, Jakarta – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. Menurut FWK, penetapan tanggal tersebut memiliki dasar historis yang kuat dan tidak semata-mata berkaitan dengan hari lahir organisasi pers tertentu.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa 9 Februari merupakan momentum penting dalam sejarah perjuangan pers nasional. Ia merujuk pada peristiwa Kongres Wartawan Indonesia di Solo pada 9 Februari 1946, yang dihadiri sekitar 120 wartawan dari berbagai daerah.

“Pada saat itu, para wartawan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Republik Indonesia sedang menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda, bahkan isu Indonesia sudah dibahas di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pers berperan penting menyuarakan bahwa Indonesia masih ada,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan Radio Republik Indonesia (RRI) kala itu menjadi alat perjuangan untuk mempertahankan eksistensi Republik Indonesia di mata dunia internasional.

Terkait gugatan sejumlah organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengenai penetapan HPN, Hendry menilai hal tersebut sah dalam iklim demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa dasar historis HPN perlu dilihat secara utuh.

“Perbedaan pandangan itu wajar dalam demokrasi. Tapi sejarah 9 Februari 1946 adalah fakta yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Hendry juga menyinggung dinamika pers pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, regulasi tersebut membuka ruang kebebasan berserikat sehingga banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers bermunculan. Kondisi ini menjadikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak lagi sebagai organisasi tunggal.

FWK, lanjut Hendry, mendorong seluruh organisasi pers—baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu—untuk bekerja bersama menghadapi tantangan industri media saat ini, seperti tekanan ekonomi, perubahan pola konsumsi informasi, dan pergeseran perilaku pasar.

“Dewan Pers juga perlu lebih peka terhadap kondisi kehidupan media, kesejahteraan, serta keselamatan wartawan,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan bahwa sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan zaman, termasuk aspek perlindungan hukum bagi wartawan.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers dinilai belum lengkap dalam memberikan perlindungan hukum.

Selain itu, FWK juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret guna menekan laju penutupan perusahaan pers. Media arus utama dinilai semakin tertinggal dibandingkan media sosial dan platform digital.

“Jika tidak ditangani secara serius dan kolaboratif antara pemerintah dan organisasi pers, ruang publik berpotensi dipenuhi informasi yang bias dan sarat kepentingan,” kata Raja Parlindungan Pane.

Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang melibatkan pemerintah, insan pers, perusahaan media, dan akademisi. Gugus tugas tersebut diusulkan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.