MITRAPOL.com, Jakarta – Keberadaan fasilitas olahraga lapangan padel yang berdiri di Kavling DKI Blok 52 RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai sorotan dari warga sekitar. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai area pengolahan sampah itu kini diduga beralih fungsi menjadi fasilitas olahraga bernuansa komersial tanpa kejelasan informasi kepada publik.
Perubahan fungsi lahan tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi pemanfaatan aset daerah, terutama apabila kavling tersebut benar merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Salah satu warga setempat berinisial BH (41) mengaku terkejut dengan perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.
“Setahu saya dulu itu tempat pengolahan sampah. Saya sering melintas di sini, tapi sekarang sudah jadi lapangan padel. Saya bingung bagaimana perizinannya,” ujar BH, Jumat (3/1/2026).
BH juga mempertanyakan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.
“Kalau memang ini aset DKI, apakah sudah ada izin dari badan pengelola aset? Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan tanpa kejelasan, apalagi jika untuk kepentingan usaha,” tambahnya.
Wajib Patuhi Regulasi Pengelolaan Aset Daerah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, setiap pemanfaatan barang milik daerah wajib memperoleh persetujuan pejabat berwenang serta dilakukan melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Dalam Pasal 27 PP 27/2014 ditegaskan bahwa pemanfaatan barang milik negara atau daerah harus mempertimbangkan kepentingan umum, fungsi pelayanan, serta optimalisasi aset. Sementara Pasal 45 menyebutkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset daerah—baik melalui sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), maupun skema lainnya—harus dilengkapi perjanjian resmi, izin tertulis, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sorotan Perizinan Lingkungan dan Tata Ruang
Warga juga menyoroti aspek perizinan lingkungan dan operasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 mengatur peruntukan dan fungsi lahan. Alih fungsi lahan tanpa penyesuaian tata ruang dinilai berpotensi melanggar ketentuan daerah.
Pemprov DKI Diminta Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lapangan padel maupun instansi terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan, dasar hukum pemanfaatan, perizinan pembangunan, maupun operasional fasilitas tersebut.
Warga mendesak Pemprov DKI Jakarta, khususnya Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting guna memastikan aset daerah dikelola sesuai peraturan dan tidak disalahgunakan.
Redaksi Mitrapol.com akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.












