Oleh: Naek Pangaribuan, Penulis adalah Wartawan Senior
MITRAPOL.com, Jakarta – Beberapa hari menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang dipusatkan di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026, dunia pers Indonesia justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar: masihkah negara sungguh-sungguh menjaga kemerdekaan pers?
Alih-alih disambut euforia perayaan, peringatan HPN tahun ini dibayangi kegelisahan kolektif. Pers nasional sedang tidak baik-baik saja. Industri media tertekan secara ekonomi, wartawan menghadapi ancaman hukum dan kekerasan, sementara regulasi pers tertinggal jauh dari realitas zaman.
Kondisi tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Setidaknya terdapat lima persoalan utama yang kini membelit pers Indonesia. Pertama, krisis ekonomi media yang semakin akut akibat merosotnya pendapatan iklan dan ketatnya persaingan dengan platform digital. Kedua, kemerdekaan pers yang terus tergerus oleh intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi terhadap wartawan. Ketiga, melemahnya profesionalisme akibat maraknya media yang tidak dikelola secara sehat. Keempat, disrupsi digital yang belum diantisipasi secara adil oleh negara. Kelima, dan yang paling mendasar, regulasi pers yang belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan wartawan dan keberlanjutan industri media.
Dalam konteks inilah, revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi sebuah keniscayaan, bukan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan wartawan. Putusan tersebut merupakan sinyal konstitusional bahwa UU Pers memang memerlukan penyempurnaan agar relevan dengan tantangan jurnalistik masa kini.
Setidaknya terdapat enam pasal krusial yang perlu direvisi.
Pertama, definisi pers yang ketinggalan zaman. Pasal 1 UU Pers masih menempatkan pers dalam kerangka media konvensional. Di era digital, arus informasi mengalir deras melalui media sosial, platform digital, hingga buzzer politik. Tanpa garis tegas antara pers profesional dan pembuat konten individual, profesi wartawan terdegradasi dan karya jurnalistik kerap disamakan dengan unggahan media sosial. Revisi diperlukan untuk menegaskan bahwa pers profesional harus memenuhi kriteria jelas: berbadan hukum, memiliki struktur redaksi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik.
Kedua, hak jawab yang tak bertaring. Pasal 5 tentang hak jawab dan hak koreksi masih bersifat normatif tanpa sanksi tegas. Dalam praktik, banyak sengketa pers justru langsung dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme hak jawab. Hal ini bertentangan dengan semangat lex specialis UU Pers yang menempatkan mekanisme etik sebagai jalur utama penyelesaian sengketa jurnalistik.
Ketiga, perlindungan wartawan yang semu. Pasal 8 UU Pers menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum, namun bersifat deklaratif tanpa mekanisme konkret. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan terus berulang, sementara negara kerap hadir terlambat atau bahkan absen. Revisi pasal ini harus menegaskan tanggung jawab negara dan aparat penegak hukum, termasuk perlindungan khusus bagi wartawan yang meliput isu konflik, korupsi, dan kejahatan terorganisir.
Keempat, kewajiban badan hukum tanpa keadilan sosial. Pasal 9 ayat (2) mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum, tetapi tidak mengatur kesejahteraan wartawan. Banyak media berbadan hukum namun tidak profesional: upah rendah, tanpa kontrak kerja, dan tanpa jaminan sosial. Revisi perlu memastikan kewajiban badan hukum sejalan dengan pemenuhan standar kerja jurnalistik yang layak.
Kelima, penguatan peran Dewan Pers. Pasal 15 masih membatasi kewenangan Dewan Pers pada etik dan verifikasi. Dalam praktik, rekomendasi Dewan Pers kerap diabaikan aparat penegak hukum. Revisi perlu menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa pers, dengan rekomendasi yang bersifat mengikat.
Keenam, ketentuan pidana yang lemah dan tidak sinkron. Pasal 18 UU Pers kalah kuat dibandingkan UU ITE dan KUHP. Akibatnya, karya jurnalistik lebih sering dijerat menggunakan aturan di luar UU Pers. Revisi harus menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidana di luar UU Pers serta memastikan harmonisasi regulasi.
Di luar aspek tersebut, UU Pers juga belum mengatur keberlanjutan industri media. Tidak ada skema insentif negara, tata kelola iklan pemerintah yang adil, maupun perlindungan dari dominasi oligarki. Revisi UU Pers perlu mengatur dukungan negara yang tidak mengintervensi independensi redaksi, melalui insentif pajak, dana keberlanjutan pers, serta transparansi belanja iklan pemerintah.
Lebih dari seperempat abad sejak disahkan, UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah berjasa besar membebaskan pers dari belenggu otoritarianisme. Namun tantangan zaman telah berubah drastis, sementara payung hukumnya tertinggal jauh di belakang.
Di titik inilah peran negara, khususnya DPR RI, menjadi sangat menentukan. Komisi I DPR RI memiliki tanggung jawab strategis untuk menginisiasi revisi UU Pers dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 8 UU Pers harus dijadikan dasar legislasi korektif demi memperkuat perlindungan wartawan, kewenangan Dewan Pers, dan keberlanjutan industri pers.
Pada akhirnya, revisi UU Pers bukanlah langkah mundur, melainkan ikhtiar menyelamatkan demokrasi. HPN 2026 seharusnya menjadi momentum keberanian negara untuk benar-benar berpihak pada pers—bukan sekadar dalam pidato, tetapi melalui regulasi yang adil, adaptif, dan visioner. Tanpa itu, Hari Pers Nasional hanya akan menjadi seremoni, sementara pers terus berjalan di tepi jurang.












