MITRAPOL.com, Jakarta – Aktivitas perahu eretan penyeberangan di kawasan Kepanduan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan masih terus beroperasi meskipun telah dinyatakan tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar hukum. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari instansi terkait untuk menghentikan atau menertibkan operasional eretan tersebut.
Pengacara muda, Wedri Waldi, S.H., M.H., menyatakan bahwa operasional eretan penyeberangan tanpa izin resmi dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur ancaman pidana penjara serta denda bagi pengelola angkutan perairan ilegal.
Namun hingga berita lanjutan ini diturunkan, kondisi di lapangan belum menunjukkan perubahan signifikan. Perahu eretan masih melayani penyeberangan warga dengan sistem pungutan, tanpa kejelasan legalitas serta tanpa standar keselamatan yang teruji.
Camat Penjaringan Disorot
Sikap Camat Penjaringan menjadi perhatian publik. Sebagai pimpinan wilayah, camat memiliki kewenangan koordinatif dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, otoritas pelabuhan atau syahbandar, serta aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan warga dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi, surat edaran, maupun pengumuman kepada publik terkait rencana penertiban atau penghentian operasional eretan tersebut.
“Jika aktivitas ini sudah dinyatakan ilegal namun masih dibiarkan, maka perlu dipertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Kamis (6/2).
Respons Dishub dan Pemkot Dinanti
Selain pihak kecamatan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga dinilai belum memberikan respons yang jelas terkait persoalan tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah eretan Kepanduan akan ditertibkan, dihentikan operasionalnya, diberikan solusi legal sementara, atau tetap dibiarkan sambil menunggu pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Padahal, menurut pandangan hukum yang telah disampaikan sebelumnya, menunggu pembangunan infrastruktur bukan alasan yang dapat membenarkan berlangsungnya aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum.
Potensi Tanggung Jawab Hukum
Wedri Waldi sebelumnya juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang diketahui oleh pemerintah berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara administratif, perdata, maupun etik pemerintahan.
Terlebih, apabila di kemudian hari terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat, maka pembiaran tersebut dapat menjadi dasar gugatan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Keselamatan warga merupakan tanggung jawab negara. Kebiasaan tidak boleh mengalahkan hukum,” ujar Wedri Waldi dalam pernyataannya.
Warga Menunggu Kepastian
Masyarakat Kepanduan kini berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi, eretan menjadi akses penyeberangan yang praktis dan cepat. Namun di sisi lain, status ilegal dan risiko keselamatan yang menyertainya menjadi ancaman nyata.
Publik pun menunggu langkah konkret dari Camat Penjaringan dan instansi terkait, apakah akan segera melakukan penertiban atau mengambil langkah preventif sebelum terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, Mitrapol.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Camat Penjaringan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.












