MITRAPOL.com, Jakarta — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara resmi membatalkan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Februari 2026.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 200/1084/BPSDM yang ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP., M.E., selaku Sekretaris BPSDM Kemendagri, pada Kamis, 5 Februari 2026. Surat tersebut sekaligus membatalkan surat sebelumnya, yakni Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 perihal permohonan rekomendasi dan persetujuan kegiatan bimtek nasional DPRD F-PPP.
Kegiatan bimtek tersebut semula dijadwalkan berlangsung di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, pada 13–15 Februari 2026, dengan peserta anggota DPRD Fraksi PPP dari seluruh Indonesia. Setiap peserta disebutkan dikenakan kontribusi biaya sebesar Rp6.500.000.
Pembatalan kegiatan ini merujuk pada Surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026, perihal permohonan penundaan rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.
Dalam surat BPSDM Kemendagri dijelaskan bahwa pelaksanaan pendalaman tugas bagi pimpinan dan anggota DPRD harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota DPRD.
BPSDM Kemendagri RI menegaskan bahwa terkait rencana pendalaman tugas dimaksud, penyelenggara diminta menyelesaikannya secara internal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila kegiatan bimtek tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan meski telah dibatalkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan hukum. Termasuk di dalamnya kewajiban pengembalian dana kepada peserta yang telah melakukan pembayaran.
“Apabila terdapat anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar dan dana tersebut tidak dikembalikan, maka hal itu juga berpotensi menjadi temuan hukum,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Pembatalan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen BPSDM Kemendagri dalam menjaga tata kelola kegiatan peningkatan kapasitas anggota DPRD agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.












