MITRAPOL.com, Lamteng — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menuntut terdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Nasirun bin Senen (57), dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Arif Kurniawan, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Jumat (6/2).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan terdakwa adalah menjanjikan penggandaan uang melalui cara-cara supranatural.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan penuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Tuntutan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Lampung Tengah. Kami tidak ingin warga terus-menerus menjadi objek eksploitasi oknum yang memanfaatkan kesulitan ekonomi dengan janji yang tidak masuk akal,” kata Alfa Dera.
Alfa Dera menambahkan, berdasarkan analisis data kriminal yang dihimpun pihaknya, kasus penipuan dengan kedok praktik perdukunan atau supranatural dinilai memiliki risiko lanjutan yang serius, sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
“Data kami menunjukkan, jika dibiarkan, pola kasus semacam ini dapat berkembang menjadi tindak pidana lain yang lebih berat. Karena itu kami bertindak tegas melalui jalur hukum,” ujarnya.
Dalam uraian tuntutan, JPU juga menjelaskan modus terdakwa yang menggunakan sebuah kotak kayu yang diklaim berisi uang dalam jumlah besar. Namun, kotak tersebut ternyata hanya berisi beras yang ditutupi uang pecahan Rp50 ribu di bagian atasnya.
Akibat perbuatan terdakwa, para saksi yang disebut dalam persidangan, yakni Agus, Pulung, dan Nyono, mengalami kerugian dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim agar barang bukti yang digunakan dalam perbuatan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Di akhir keterangannya, Alfa Dera mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji penggandaan uang atau modus serupa, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.












