MITRAPOL.com, Bekasi — Sejumlah warga Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyatakan siap melaporkan dugaan penyimpangan program Dana Desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Warga menilai sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa, termasuk penyertaan modal BUMDes, tidak berjalan sesuai tujuan awal. Padahal, pemerintah pusat mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes guna mendukung program ketahanan pangan serta penguatan ekonomi desa.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Cibening mengaku kecewa atas pembubaran kepengurusan lama BUMDes Mustika Cibening tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada publik.
“Program BUMDes Mustika Cibening awalnya dibentuk dengan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan gedung, pengadaan meubel, mesin fotokopi, hingga modal usaha. Namun kini seolah bangkrut tanpa jejak,” ujar tokoh masyarakat tersebut kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, pada 2025 BUMDes Mustika Cibening tercatat menjalankan kegiatan Pembangunan dan Pelaksanaan Ketahanan Pangan ternak domba/kambing dengan pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp285.000.000.
Warga juga memaparkan data pagu Dana Desa yang diterima Desa Cibening selama tiga tahun terakhir. Pada 2023, Desa Cibening menerima Dana Desa sebesar Rp1.144.420.000. Kemudian pada 2024 sebesar Rp1.163.271.000, dan pada 2025 meningkat menjadi Rp1.424.868.000.
Dengan besaran tersebut, warga berharap capaian pembangunan dan pemberdayaan desa seharusnya terlihat lebih signifikan.
Sejumlah warga yang ditemui menyatakan, program Dana Desa di Cibening dinilai tidak berjalan maksimal dan diduga terdapat penyimpangan anggaran.
Warga menyebut dugaan penyimpangan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan Posyandu dan penanganan stunting.
“Kami sepakat, dengan dikawal media, LSM, dan aktivis antikorupsi, akan mendatangi DPMD, Inspektorat, dan Kejari Kabupaten Bekasi untuk melaporkan dugaan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas, maupun RAB,” ujar salah seorang warga.
Di lokasi berbeda, seorang tokoh pemuda setempat mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan penggunaan modal usaha BUMDes yang tidak jelas.
Ia menyebut adanya dugaan permintaan dana koordinasi yang dilakukan oknum pimpinan desa saat itu.
“Saya mendapatkan cerita langsung dari yang bersangkutan. Ada pengakuan soal uang Rp20 juta yang diminta dua pucuk pimpinan desa kala itu sebagai biaya administrasi dan koordinasi,” ungkapnya.
Warga menilai pengelolaan Dana Desa semestinya mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut warga, keterbukaan diperlukan agar publik dapat menilai pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa (good governance) secara jelas dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Desa Cibening, termasuk kepala desa, bendahara/Siskeudes, mantan Direktur Utama BUMDes, serta Camat Setu selaku ketua tim monitoring dan evaluasi (monev). Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.












