MITRAPOL.com, Medan — Seorang pemuda berusia 20 tahun di Medan mengaku terpaksa mengakui perbuatan pencurian yang tidak pernah dilakukannya, setelah diduga mengalami penyiksaan fisik dan penembakan oleh oknum anggota kepolisian.
Pemuda tersebut, M. Azizan alias Aji (20), warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, menyampaikan pengakuannya saat ditemui di ruang tahanan RS Bhayangkara Medan, Senin (9/2/2026), didampingi tim kuasa hukum.
Azizan menyatakan dirinya tidak mengetahui, apalagi terlibat, dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax hijau BK 4432 ALU milik seorang dokter muda bernama Elpa Syahroni Nasution (31), yang terjadi pada Minggu (25/1/2026) dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.
“Saya tidak pernah melakukan pencurian itu. Saya mengaku karena tidak tahan lagi disiksa,” ujar Azizan dengan suara bergetar.
Menurut Azizan, penangkapannya bermula pada Jumat siang (30/1/2026), ketika ia diminta oleh seorang kenalan untuk mendatangi rumah kos M. Bambang Hermanto (19) di Jalan Beringin Pasar 7, Desa Tembung. Saat tiba di lokasi, Azizan mengaku langsung ditangkap oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi.
“Saya baru satu menit sampai di kos itu, langsung dipiting dan diborgol. Saya bingung salah saya apa,” tuturnya.
Azizan mengaku dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke sebuah gudang yang tidak diketahuinya. Di tempat tersebut, ia mengaku mengalami pemukulan menggunakan tangan, kaki, dan benda keras, bahkan dipaksa saling memukul dengan tersangka lain.
“Semua itu supaya saya mengaku pelaku di CCTV. Karena tidak tahan, saya akhirnya mengaku,” katanya.
Azizan juga mengaku ditembak di bagian betis kaki kiri saat matanya dilakban dan tubuhnya dalam posisi telungkup. Setelah itu, ia dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan.
Ibu kandung Azizan, Kurnia (55), mengaku syok melihat kondisi anaknya saat menjenguk di Polsek Medan Area.
“Kaki, tangan, dan wajahnya bengkak. Dia bersumpah tidak melakukannya. Katanya mengaku karena sudah tidak tahan disiksa,” ujar Kurnia sambil meneteskan air mata.
Ia juga menyebut mendapat pengakuan dari tersangka lain bahwa pelaku dalam rekaman CCTV bukan Azizan.
“Kami hanya ingin nama baik anak saya dipulihkan,” tegasnya.
Kuasa hukum Azizan, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, menyayangkan dugaan kekerasan yang dialami kliennya. Ia menegaskan bahwa pengakuan yang diperoleh melalui penyiksaan tidak memiliki nilai pembuktian hukum.
“Tidak boleh ada pembuktian dengan cara penyiksaan. Jika benar klien kami ditembak, ini pelanggaran serius dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Sa’i.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan saat penangkapan. Polisi juga menyatakan kedua tersangka telah beraksi di belasan lokasi di wilayah Medan dan sekitarnya.












