Nusantara

Pengelolaan Dana Desa Sukarahayu Disorot Warga, Dugaan Pungli dan Markup Mencuat

Admin
×

Pengelolaan Dana Desa Sukarahayu Disorot Warga, Dugaan Pungli dan Markup Mencuat

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan Dana Desa Sukarahayu Disorot Warga
Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,

MITRAPOL.com, Bekasi – Pengelolaan Dana Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan realisasi program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa yang bersumber dari APBN dan APBD dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Sukarahayu menerima Dana Desa sebesar Rp1.185.996.000 pada 2022, Rp1.134.324.000 pada 2023, Rp1.312.026.000 pada 2024, dan Rp1.192.179.000 pada 2025. Untuk tahun anggaran 2026, tercatat alokasi sebesar Rp741.136.000 (Alokasi Dasar) dan Rp452.043.000 (Alokasi Formula).

Sejumlah warga menilai penggunaan anggaran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kemajuan pembangunan desa sebagaimana tujuan program Dana Desa.

Salah seorang warga Kampung Baru yang enggan disebutkan namanya mengaku adanya dugaan pungutan liar saat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Saat menerima BLT, ada yang diminta Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dengan alasan administrasi,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Selain dugaan pungutan liar, warga juga menyoroti kualitas sejumlah pembangunan infrastruktur desa yang dinilai kurang optimal. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk dugaan praktik markup anggaran serta penggunaan pihak ketiga tanpa proses transparan.

Sejumlah elemen masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat antikorupsi mengaku telah melakukan pemantauan lapangan berdasarkan data pagu anggaran tahun 2024–2025 yang tercantum dalam sistem OM-SPAN Kementerian Keuangan.

Warga juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut mewajibkan kepala desa menyusun laporan yang memuat penerimaan dan pengeluaran, penggunaan dana, capaian program, serta kendala yang dihadapi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sukarahayu, Maryadi Sutanto, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, Sekretaris Desa Sukarahayu juga belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut.

Warga berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Camat Tambelang selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, guna memastikan tata kelola Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.