Info Polri

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Muba, Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

Admin
×

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Muba, Warga Minta Penegakan Hukum Transparan

Sebarkan artikel ini
Musi Banyuasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar aktivitas pertambangan batubara yang diduga ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/2/2026). Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang, yakni satu unit excavator, satu unit bulldozer, serta satu unit mobil dump truck. Sejumlah warga Dusun 3 Suka Damai mengaku resah atas keberadaan aktivitas tambang tersebut. Mereka menyebut tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada aparat lingkungan setempat sebelum kegiatan dimulai. “Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan ke Kepala Dusun. Tiba-tiba aktivitas tambang sudah berjalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Sumber lain menyebutkan tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang mantan kepala desa berinisial RM. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kepemilikan atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Berdasarkan penelusuran di lapangan pada 5 Februari 2026, lokasi tambang berada di lahan PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 70 hektare. Dugaan aktivitas tanpa izin ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Warga berharap aparat penegak hukum menyampaikan hasil penindakan secara terbuka kepada publik dan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas. “Kami berharap hasil razia disampaikan secara terbuka dan tidak berhenti pada penyitaan alat,” kata warga lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi warga juga masih dilakukan. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Ilustrasi penutupan tambang ilegal oleh pihak kepolisian

MITRAPOL.com, Musi Banyuasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar aktivitas pertambangan batubara yang diduga ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (2/2/2026).

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berlangsung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang, yakni satu unit excavator, satu unit bulldozer, serta satu unit mobil dump truck.

Sejumlah warga Dusun 3 Suka Damai mengaku resah atas keberadaan aktivitas tambang tersebut. Mereka menyebut tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada aparat lingkungan setempat sebelum kegiatan dimulai.

“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan ke Kepala Dusun. Tiba-tiba aktivitas tambang sudah berjalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber lain menyebutkan tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang mantan kepala desa berinisial RM. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kepemilikan atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lapangan pada 5 Februari 2026, lokasi tambang berada di lahan PT Andalas Bhumi Damai dengan luas sekitar 70 hektare. Dugaan aktivitas tanpa izin ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Warga berharap aparat penegak hukum menyampaikan hasil penindakan secara terbuka kepada publik dan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.

“Kami berharap hasil razia disampaikan secara terbuka dan tidak berhenti pada penyitaan alat,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi warga juga masih dilakukan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.