Hukum

Putusan BANI Wanprestasi, Tim Hukum Dr Haris Muizzuddin, SH.,MH & Partners Menangkan Sengketa Arbitrase PT Adhisatya

Admin
×

Putusan BANI Wanprestasi, Tim Hukum Dr Haris Muizzuddin, SH.,MH & Partners Menangkan Sengketa Arbitrase PT Adhisatya

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Semarang –
PT. Adhisatya Property ( PTAP ) akhirnya memenangkan sengketa arbitrase melawan PT PP Property Tbk melalui putusan oleh Badan Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) Nomor 48036/VII/ARB- BANI/2025 yang dibacakan pada 4 Februari 2026.

Melalui Tim Hukum Dr Ahmad Haris Muizzudin, S.H., M.H Ruhenry, S.HI., MH dan Apriadi, S.H.,M.H dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ( LKBH ) Indra Syafri secara resmi mengumumkan kemenangan hukum mutlak atas sengketa pengembangan lahan dan pengelolaan gedung Apartemen Alton di jalan Prof Soedarto Pedalangan Banyumanik Semarang.

Dalam putusan tersebut Majelis Arbitrase mengabulkan permohonan PT Adhisatya Property dan menyatakan PT PP Property Tbk telaj melakukan wanprestasi ( cedera janji ). Kemenangan ini mencakup hak pengelolaan gedung ( Building Management ), hak penempatan personil, serta ganti rugi materil.

Saat ditemui, Dr Ahmad Haris Muizzudin, S.H.,M.H & Partners sebagai Tim Hukum PT Adhisatya Property menegaskan tentang isi hasil dari putusan oleh Majelis Hakim. Mengingat, bahwa Majelis Hakim Arbitrase secara bulat ( tanpa adanya Dissenting Opinion ) berpendapat bahwa Perjanjian Kerjasama ( PKS ) tertanggal 20 Desember 2016 adalah sah, mutlak, serta berkekuatan hukum mengikat bagi para pihak.

” Kemenangan ini sangat fundamental karena ketiga Hakim Arbiter, termasuk arbiter yang ditunjuk oleh PT PP Property Tbk sendiri, memiliki pendapat hukum yang sama bahwa PT Adhisatya Property berhak menuntut haknya sesuai kerangka kerjasama yang telah disepakati,” tegas Dr Haris saat ditemui media, Kamis ( 12/02/2026).

Dalam prosesnya melalui perjalanan panjang menuju keadilan sejak tahun 2019 – 2025. PT Adhisatya Property melakukan penyelesaian secara maksimal melalui jalur musyawarah dan mufakat yang melalui proses :

– Korespondensi resmi dan negosiasi berulang dengan pihak internal PT PP Property Tbk.

– Mediasi dengan pihak PT PP Property Tbk hingga induk Perusahaan yaitu PT PP ( Persero ) Tbk sebagai Holding.

– Mediasi formal pada Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( JAMDATUN ) guna memperoleh Legal Opinion.

Selanjutnya, setelah upaya mediasi tidak mencapai titik temu, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk membawa perselisihan ini ke meja hijau arbitrase BANI demi memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

PT. Adhisatya Property ( PTAP ) secara khusus memohon kepada pemerintah, terutama kepada BPI Danantara sebagai badan pengelola BUMN, untuk mengawal serta menekankan kepada PT PP Property Tbk agar patuh terhadap putusan ini. Hal ini krusial demi menjamin keadilan bagi mitra swasta dan memastikan integritas pengelolaan perusahaan milik negara tetap terjaga sesuai prinsip kepastian hukum dan transparansi.