MITRAPOL.com, Sabang – Seorang warga Kota Sabang berinisial T. Samsul Nazar melaporkan Keuchik (Kepala Desa) Balohan berinisial AI ke Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB dengan Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH. Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Teuku Nanda Muakhir, SH.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Sabang. Saat itu, T. Samsul Nazar tengah mengikuti sidang perdata terkait sengketa tanah.
Usai persidangan, pelapor bersama kuasa hukumnya, Rijarullah, SH, berada di ruang tunggu pengadilan. Dalam keterangannya, pelapor menyebutkan bahwa Keuchik Balohan menghampiri dirinya dan diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman sambil memegang sebuah pulpen yang tutupnya telah dibuka.
Pelapor juga menyampaikan bahwa situasi sempat memanas dan beberapa pihak yang berada di lokasi, termasuk seorang guru yang akrab disapa “Pak Guru” serta petugas keamanan pengadilan bernama Rahmat, berupaya melerai dan mencegah terjadinya keributan.
Selain itu, pelapor mengaku menerima pernyataan yang diduga sebagai ancaman lanjutan. Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Teuku Nanda Muakhir, SH, menyampaikan harapannya agar laporan yang telah diajukan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan profesional. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada Keuchik Balohan guna memperoleh keterangan lebih lanjut sebagai bentuk keberimbangan informasi.












