MITRAPOL.com, Manokwari, Papua Barat – Kuasa hukum Louela Riska Warikar (LRW/27), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyatakan telah menerima relaas panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Relaas panggilan dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk tersebut dikirim oleh juru sita pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diterima kuasa pemohon pada Jumat, 13 Februari 2026 melalui layanan tercatat PT Pos Indonesia.
Kuasa hukum LRW menyatakan akan menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam permohonan praperadilan itu, terdapat dua pihak yang diajukan sebagai termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari.
Menurut kuasa hukum, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya, termasuk penetapan status tersangka, penangkapan, serta penahanan dan perpanjangan penahanan.
“Kami mempersoalkan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya. Sabtu (14/2).
Selain itu, pihaknya juga menyertakan Kajari Manokwari sebagai termohon praperadilan terkait dugaan keterlibatan dalam proses perpanjangan penahanan, serta karena telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
Kuasa hukum menyatakan langkah hukum yang ditempuh kliennya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang hukum acara pidana. Dalam persidangan praperadilan, pihak pemohon mengaku telah menyiapkan bukti-bukti formal maupun keterangan ahli untuk mendukung dalil permohonan.
Sidang praperadilan dijadwalkan dipimpin oleh hakim tunggal Carolina D.Y. Awie, SH, MH, di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Manokwari maupun Kejaksaan Negeri Manokwari belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut.












