MITRAPOL.com, Ketapang – Perkembangan pembangunan dan peningkatan fasilitas di Bandar Udara Rahadi Oesman terus berjalan dengan pengawasan ketat. Proyek pembangunan terminal bandara tersebut kini memasuki tahap percepatan melalui mekanisme pemberian kesempatan kedua kepada penyedia pekerjaan.
Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, dalam keterangan persnya, Kamis (19/2) menyampaikan bahwa proyek pembangunan terminal mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Evaluasi Progres dan Dasar Hukum
Setelah berakhirnya masa kesempatan pertama, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres fisik pekerjaan, kesiapan material, kemampuan teknis penyedia, serta kelengkapan administratif. Evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rapat di Kantor UPBU Rahadi Oesman, Kamis (19/2/2026) pukul 09.30 WIB.
Pemberian kesempatan kedua didasarkan pada ketentuan:
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, khususnya Pasal 56 ayat (1) terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan.
- PMK Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur kelanjutan pekerjaan lintas tahun anggaran melalui mekanisme rekening penampungan dengan batas maksimal penyelesaian 90 hari kalender.
Berdasarkan evaluasi kemampuan penyedia, diberikan tambahan waktu penyelesaian selama 40 hari kalender, terhitung mulai 20 Februari hingga 31 Maret 2026. Tambahan waktu ini masih berada dalam batas maksimal sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan dalam Addendum Kontrak
- Kesempatan kedua dituangkan dalam addendum kontrak yang mengatur antara lain:
- Batas akhir penyelesaian pekerjaan hingga 31 Maret 2026
- Pemberlakuan denda keterlambatan
- Perpanjangan jaminan pelaksanaan
- Perpanjangan jaminan uang muka
- Penetapan target progres mingguan yang wajib dievaluasi
Target Operasional Jelang Arus Mudik Lebaran
Pihak bandara menyatakan memahami harapan masyarakat terhadap percepatan penyelesaian pembangunan terminal, terutama dalam mendukung kelancaran transportasi udara menjelang arus mudik Lebaran tahun ini.
Menurut Dwi Muji, seluruh jajaran bersama penyedia dan pihak terkait akan mengupayakan percepatan penyelesaian pekerjaan agar terminal baru dapat segera dioperasikan dan dimanfaatkan masyarakat.
Upaya percepatan tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja, mutu konstruksi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penegasan Komitmen Pengawasan
Manajemen bandara menegaskan bahwa:
- Pemberian kesempatan kedua merupakan mekanisme hukum yang sah
- Denda keterlambatan tetap diberlakukan
- Pengawasan proyek dilakukan secara lebih ketat dan berlapis
- Pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus berjalan
- Langkah tegas akan diambil apabila kewajiban penyedia tidak dipenuhi
Pihak bandara menegaskan komitmen penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat Ketapang.












