MITRAPOL.com, Binjai — Partai Gerindra meminta Kejaksaan Negeri Binjai lebih cermat dalam menangani perkara dugaan korupsi dan pergeseran anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) 2023. Penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting, dinilai menimbulkan tanda tanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Binjai, Ronggur Simorangkir, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini agak sedikit aneh. Berdasarkan pemberitaan media, materi pemeriksaan terhadap RG berkaitan dengan DIF. Namun, beliau justru ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Binjai mengumumkan penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF 2023 pada 30 Desember lalu,” ujar Ronggur, Jumat (20/2).
Menurut dia, penetapan tersangka tersebut terkesan terjadi setelah adanya dorongan dari BADKO HMI Sumatera Utara yang meminta Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan turun langsung memeriksa penghentian penyidikan kasus DIF 2023 di Binjai.
Ronggur menegaskan penggunaan DIF memiliki peruntukan yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 Tahun 2023, antara lain untuk pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Ia menyebut penggunaan DIF untuk pembayaran utang dimungkinkan, namun perlu dikaji kembali apakah telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, materi pemeriksaan terhadap Relasen Ginting selama ini berfokus pada DIF dan telah dijelaskan kepada penyidik. Namun, setelah penyidikan kasus DIF dihentikan, yang bersangkutan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
Meski menyampaikan kritik, Gerindra tetap mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, yang dinilai serius menangani perkara tersebut.
Ronggur juga mendorong agar kasus ini diusut tuntas guna memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban dalam proses penegakan hukum.
“Apa mungkin dua kepala dinas sudah menjadi tersangka, sementara wali kota tidak mengetahui apa-apa?” kata Ronggur.












