Jakarta

DPR Bahas One Map Policy dan Konflik Agraria, Akademisi Soroti Risiko Tumpang Tindih Data Pertanahan

Admin
×

DPR Bahas One Map Policy dan Konflik Agraria, Akademisi Soroti Risiko Tumpang Tindih Data Pertanahan

Sebarkan artikel ini
DPR Bahas One Map Policy dan Konflik Agraria
Abdul Latif, Akademisi sekaligus Dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya,

MITRAPOL.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta (one map policy) serta kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas perkembangan kebijakan satu peta terkait keberadaan desa di dalam kawasan hutan, sekaligus menginventarisasi hambatan penyelesaian konflik desa yang berada di wilayah kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, akademisi sekaligus dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan umumnya muncul akibat ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis dalam proses pendaftaran tanah.

Menurutnya, sengketa dapat terjadi sejak tahap awal pendaftaran tanah, khususnya saat pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat diterbitkan, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih kepemilikan.

Ia menyebut sejumlah faktor penyebab sengketa pertanahan, antara lain perbedaan antara penguasaan fisik dengan data administrasi, permasalahan pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan dalam proses pengukuran lahan.

Abdul Latif menjelaskan, kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih data antara sektor pertanahan dengan sektor lain, seperti kawasan hutan maupun izin usaha.

Selain itu, digitalisasi layanan pertanahan melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut akurasi serta validasi data yang kuat, mengingat data digital akan menjadi dasar administrasi sekaligus pembuktian hukum.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat. Meski demikian, sertifikat tetap dapat diuji secara hukum apabila ditemukan bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam upaya integrasi data melalui kebijakan satu peta serta penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan.