Opini

Asas Kebebasan Berkontrak: Sahkah Penyimpangan Ketentuan Baku dalam Perjanjian?

Admin
×

Asas Kebebasan Berkontrak: Sahkah Penyimpangan Ketentuan Baku dalam Perjanjian?

Sebarkan artikel ini
Asas Kebebasan Berkontrak
Pablo Christalo, S.H., M.H.

Oleh: Pablo Christalo, S.H., M.H.*

MITRAPOL.com, Jakarta – Dalam praktik hukum perdata, dikenal suatu prinsip universal yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menyusun perjanjian sesuai dengan kehendak mereka. Prinsip tersebut dikenal sebagai autonomy of parties atau asas kebebasan berkontrak.

Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam karakter terbuka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melalui Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ditegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah para pihak memiliki ruang untuk menyimpangi ketentuan hukum yang bersifat opsional, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, lahirnya perjanjian yang tidak secara eksplisit diatur dalam KUHPerdata (innominaat) tetap memiliki keabsahan secara hukum.

Pada dasarnya, setiap perjanjian dibuat untuk dilaksanakan. Mengacu pada Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi dalam suatu perikatan dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang salah satu pihak mensyaratkan adanya jaminan guna memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan kepastian dan perlindungan terhadap risiko wanprestasi.

KUHPerdata tidak memberikan definisi eksplisit mengenai jaminan. Namun, secara implisit hal ini diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan atas segala perikatan.

Dalam perkembangannya, hukum jaminan membedakan dua bentuk utama, yakni jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Selain itu, dikenal pula bentuk jaminan modern seperti bank guarantee dan corporate guarantee.

Khusus dalam perjanjian yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, seperti perjanjian jasa, hubungan kerja, maupun pemborongan pekerjaan, keberadaan jaminan sering menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian pelaksanaan kontrak.

Dalam praktik, sering dijumpai ketentuan baku dalam kontrak yang mensyaratkan penggunaan bank guarantee. Namun demikian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak pada prinsipnya dapat menyimpangi ketentuan tersebut, misalnya dengan menggunakan corporate guarantee, sepanjang disepakati bersama dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa hukum perdata memberikan ruang adaptasi terhadap kebutuhan bisnis yang dinamis, tanpa mengesampingkan aspek kepastian hukum.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan jaminan idealnya tidak membebani secara berlebihan salah satu pihak, sehingga tetap memungkinkan kelangsungan usaha berjalan secara sehat.

Dalam konteks yang lebih luas, praktik hukum perjanjian juga tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum. Prinsip ini sejalan dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dikemukakan oleh tokoh seperti William Beveridge.

Dengan demikian, kebebasan dalam menyusun perjanjian, termasuk dalam menyimpangi ketentuan baku, tetap harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak maupun masyarakat luas.

 

*Penulis adalah advokat, tinggal di Jakarta. Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *