MITRAPOL.com, Jakarta — Praktik parkir liar kembali meresahkan warga, kali ini terjadi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sejumlah juru parkir (jukir) diduga mematok tarif hingga Rp20.000 per kendaraan dengan dalih “THR Lebaran”.
Kenaikan tarif yang jauh di atas ketentuan tersebut langsung menuai keluhan masyarakat. Pasalnya, tarif parkir normal di kawasan itu umumnya berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000.
Seorang warga mengaku terkejut saat diminta membayar tarif tinggi tanpa disertai karcis resmi.
“Biasanya cuma Rp5.000, ini tiba-tiba diminta Rp20.000. Katanya buat THR. Kami jelas keberatan,” ujarnya. Rabu (25/3/2026).
Fenomena ini diduga marak menjelang Hari Raya Idulfitri, ketika oknum tertentu memanfaatkan momentum untuk menarik keuntungan pribadi. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi memicu konflik di lapangan.
Warga pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat terkait untuk segera melakukan penertiban. Mereka khawatir jika dibiarkan, praktik serupa akan terus berulang setiap tahun.
“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ini dianggap hal biasa,” kata warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Wedri Waldi menegaskan bahwa penarikan tarif parkir tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
“Jika seseorang menarik uang tanpa dasar aturan yang sah, apalagi nominalnya ditentukan sepihak, itu masuk kategori pungli. Alasan THR tidak bisa dijadikan pembenaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, praktik tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur paksaan. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP jika terdapat tekanan terhadap pengguna kendaraan.
Lebih lanjut, apabila praktik ini dilakukan secara terorganisir atau melibatkan oknum tertentu, tidak menutup kemungkinan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pungutan liar.
Dari sisi regulasi daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif resmi melalui peraturan daerah tentang perparkiran. Setiap pungutan wajib sesuai ketentuan dan disertai bukti pembayaran yang sah.
“Tanpa karcis resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas, itu ilegal. Masyarakat berhak menolak dan melaporkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan maupun aparat setempat terkait maraknya praktik parkir liar tersebut. Warga berharap ada tindakan cepat dan tegas demi menjaga ketertiban serta kenyamanan publik, khususnya menjelang Idulfitri.












