Scroll untuk baca artikel
Nusantara

YARA Soroti PBJ hingga Jual Beli Jabatan sebagai Sektor Rawan Korupsi di Aceh Besar

Admin
×

YARA Soroti PBJ hingga Jual Beli Jabatan sebagai Sektor Rawan Korupsi di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
YARA Soroti PBJ hingga Jual Beli Jabatan sebagai Sektor Rawan Korupsi di Aceh Besar

 MITRAPOL.com, Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyoroti sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi, mulai dari pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, hingga promosi dan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E., S.H., CPLA., mengatakan pengawasan terhadap PBJ perlu dilakukan secara menye-luruh, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.

Menurutnya, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai tahapan, termasuk pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga, maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Area ini paling dominan terjadinya korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, mark-up, hingga proyek fiktif,” kata Muhammad Nur, Senin (21/9/2026).

Ia menegaskan pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada proses tender. Perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemili-han penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima perlu dilakukan secara transparan dan dapat ditelusuri.

Sorotan terhadap PBJ juga berkaitan dengan besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah. Dalam APBK Aceh Besar 2024, belanja barang dan jasa tercatat sekitar Rp403,4 miliar, sedangkan belanja modal sekitar Rp148,8 miliar.

Selain PBJ, YARA menyoroti sektor perizinan dan nonperizinan. Pelayanan perizinan usaha, konsesi lahan, pertambangan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut perlu mendapatkan pengawasan untuk mencegah potensi pungutan liar maupun suap.

Sektor kepegawaian juga menjadi perhatian. YARA mengingatkan proses promosi, mutasi, dan pengisian jabatan ASN harus dilakukan ber-dasarkan kompetensi, kinerja, rekam jejak, dan integritas.

“Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” ujarnya.

Muhammad Nur menekankan bahwa kedekatan personal maupun kepentingan tertentu tidak boleh mengesampingkan prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN.

YARA mendorong Pemkab Aceh Besar memperkuat pengawasan internal, transparansi pengadaan, keterbukaan informasi, serta akuntabili-tas pelayanan publik sebagai langkah pencegahan.

“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Muhammad Nur.