Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Perkara WOM Masih Berproses di Polsek Tamansari, Kapolsek: Penanganan Tidak Pernah Terhenti

Admin
×

Perkara WOM Masih Berproses di Polsek Tamansari, Kapolsek: Penanganan Tidak Pernah Terhenti

Sebarkan artikel ini
Perkara WOM Masih Berproses di Polsek Tamansari, Kapolsek: Penanganan Tidak Pernah Terhenti
Perkara WOM Masih Berproses di Polsek Tamansari, Kapolsek: Penanganan Tidak Pernah Terhenti

MITRAPOL.com, Jakarta Barat Penanganan laporan polisi yang melibatkan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, masih berlangsung. Kepolisian menyatakan perkara tersebut terus didalami meski pihak WOM sebelumnya disebut belum memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari penyidik.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B:230/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tamansari/Polres Metro Ja-karta Barat/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Agustus 2026, dengan pelapor Sibti Alex.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tamansari telah melayangkan panggilan pertama kepada pihak WOM untuk kepentingan klarifikasi. Surat tersebut dikirimkan ke alamat WOM di Lessing, Jalan Raya Kresek-Saga, Kecama-tan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Hingga pemberitaan sebelumnya diterbitkan pada 17 September 2026, pihak WOM disebut belum memenuhi panggilan tersebut. Pihak WOM melalui Jaelani juga belum memberikan penjelasan kepada redaksi mengenai alasan ketidakhadiran.

Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa proses penanganan laporan tersebut masih berjalan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026), Bobby mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk berkomunikasi dengan pelapor dan menyampaikan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Perkara tersebut masih dalam proses dan masih berjalan. Semua yang ada dari proses tersebut kami sampaikan, sampai SP2HP juga kami sampaikan. Jadi kita tidak pernah mengabaikan hal tersebut. Kami paham dan mengerti hukum, proses dan prosedur masih berjalan. Alat bukti masih minim, masih dalam pendalaman, tentunya kami juga harus teliti,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, penyidik perlu memastikan setiap langkah penanganan perkara didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

“Yang pasti proses berjalan terus dan tidak pernah terhenti. Karena ini menjadi atensi kami, komunikasi dengan pihak pelapor juga masih berjalan dengan sangat baik. Kepastian hukum juga terus kami kabarkan kepada pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Sibti Alex mengatakan menghargai proses yang dilakukan kepolisian. Ia menyebut telah menerima SP2HP terkait perkembangan laporan yang dibuatnya.

Namun, Sibti berharap penyidik dapat mengambil langkah sesuai ketentuan apabila pihak yang dipanggil kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi.

“Kami hargai proses hukum yang berlaku dan SP2HP sudah kami terima. Namun, saya meminta ketegasan dan tindakan nyata dari kepolisian Polsek Tamansari, Jakarta Barat,” ujar Sibti.

Sebelumnya, Kasubnit 1 Polsek Tamansari Iptu Rahmat Budi Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa penyidik akan melayangkan panggilan kedua kepada pihak WOM.

Apabila panggilan berikutnya tidak dipenuhi, penyidik menyatakan akan mengambil langkah dengan mendatangi kantor pihak terkait untuk kepentingan klarifikasi.

Dengan perkembangan tersebut, perkara masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh penyidik. Pernyataan mengenai minimnya alat bukti juga disampaikan langsung oleh Kapolsek Tamansari.

Belum terpenuhinya panggilan klarifikasi oleh pihak WOM tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu, karena proses hukum masih berlangsung.

MITRAPOL.com tetap membuka ruang bagi PT WOM dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.