MITRAPOL.com, Jakarta Barat – Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambora setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, dua pria terlihat membawa sepeda motor milik korban dengan cara didorong atau stut karena kendaraan tidak dapat dinyalakan.
Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan ke-jadian itu ke Polsek Tambora. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat ke-jadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial DR dan DD. DR, yang disebut merupakan tetangga korban, berhasil diamankan Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora. Sementara DD masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku sepeda motor tersebut ditukar dengan satu paket narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp200 ribu.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah hukum Tambora.
Dalam perkara tersebut, DR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan memburu DD yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut.












