MITRAPOL.com, Jakarta – PTPN IV PalmCo memperkuat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), pemberdayaan masyarakat, serta sistem pengamanan perkebunan sebagai bagian dari upaya menekan kehilangan Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah operasional perusahaan.
Hingga Agustus 2026, PTPN IV PalmCo menyatakan telah merealisasikan pendanaan program TJSL sebesar Rp26,67 miliar.
Lebih dari 64 persen dana tersebut diarahkan untuk pembangunan fasilitas dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Program TJSL mencakup sejumlah bidang, antara lain pengembangan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan keagamaan, serta pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Di Sumatera Utara dan Riau, perusahaan juga membina enam Industri Kecil dan Menengah (IKM), sementara hingga Juni 2026, PTPN IV PalmCo menyebut telah memberikan bantuan kepada lebih dari 1.000 anak yatim dan dhuafa serta mendukung perbaikan 16 rumah ibadah dan musala di sejumlah wilayah operasional.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan penguatan hubungan dengan masyarakat menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
“Bagi kami, salah satu hal terpenting adalah keberadaan perusahaan memberikan manfaat serta membuka ruang bagi masyarakat sekitar untuk tumbuh bersama. Karena itu, kami memperkuat program TJSL dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sekaligus membangun komunikasi dan sinergi dengan masyarakat di sekitar kebun,” ujar Jatmiko. Kamis, (24/9/2026)
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lokal di sekitar wilayah perkebunan.
“Ketika masyarakat memiliki akses terhadap kegiatan ekonomi dan merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan, kami berharap tumbuh rasa memiliki untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan aset perkebunan,” katanya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Sandhiyudha, mengatakan perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan aset berdasarkan data serta kondisi di lapangan.
“Jadi, pendekatannya tidak tunggal. Ada aspek sosial melalui TJSL dan pemberdayaan masyarakat, ada sinergi kelembagaan dengan pemerintah serta aparat penegak hukum, dan ada penguatan sistem pengawasan melalui teknologi. Ketiganya kami jalankan secara beriringan untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan masyarakat di sekitar kebun memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujar Arya.
Arya juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum lintas institusi dalam menangani persoalan agraria dan keamanan di sekitar perkebunan.
Menurut dia, kolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan Tinggi mencakup penindakan hukum, langkah pencegahan, pengawalan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) bersama ATR/BPN, serta upaya mengurangi potensi gesekan sosial.
“Masalah pengamanan aset negara ini tidak bisa ditangani secara parsial. Kolaborasi kami dengan TNI, Polri, serta Kejaksaan Tinggi bukan hanya soal penindakan hukum terhadap pelaku di lapangan, melainkan juga mencakup langkah preventif, pengawalan legalitas HGU bekerja sama dengan ATR/BPN, serta upaya menekan potensi gesekan sosial,” jelasnya.
Arya menyebut perusahaan menghadapi persoalan pencurian TBS yang menurutnya dilakukan secara berkelompok dan dalam sejumlah kasus disertai tindakan agresif.
Ia juga menyebut adanya dugaan pihak yang menampung hasil pencurian.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut untuk setiap kasus yang dituduhkan.
Upaya pengamanan tersebut berjalan bersamaan dengan pemantauan berbasis data.
Berdasarkan data Kinerja Pengamanan TBS PTPN IV hingga Agustus 2026, tingkat kehilangan tercatat sebesar 0,0392 persen dari total produksi TBS yang mencapai 4,97 juta ton.
Pada Agustus 2026, volume kehilangan TBS tercatat sekitar 270 ton dan disebut sebagai angka terendah sepanjang tahun berjalan.
Data tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan perusahaan dalam mengevaluasi pengamanan aset dan menentukan langkah penanganan di lapangan.
PTPN IV PalmCo menyatakan pendekatan pengamanan dilakukan bersamaan dengan program pemberdayaan masyarakat, koordinasi kelembagaan, penegakan hukum, serta penguatan sistem pengawasan untuk menjaga aset perusahaan dan hubungan dengan masyarakat sekitar.












