MITRAPOL.com, Tangerang – Sejumlah warga yang menempati lahan di Kampung Telagasari, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Reskrim.
Permohonan tertulis tersebut tertanggal 18 September 2026 dan ditandatangani Selamat H., warga Kampung Damprit RT 002/RW 03, De-sa/Kelurahan Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, Selamat H. bersama sekitar delapan warga lainnya menyebut telah menempati lahan yang menurut keterangan mereka merupakan tanah negara yang berkaitan dengan Dinas PUPR Provinsi Banten.
Permohonan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Metro Jaya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Wali Kota Tangerang, Kapolsek Neglasari, Camat Neglasari, Lurah Mekarsari, serta untuk arsip.
Pokok persoalan yang disampaikan warga meliputi status lahan, pembayaran yang mereka pahami sebagai uang sewa, perubahan nominal pembayaran, serta kekhawatiran terhadap keberlangsungan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, warga mengaku telah menempati lokasi selama kurang lebih tiga tahun dan menggunakan lahan untuk mendirikan rumah tinggal bagi keluarga.
Salah satu bangunan yang disebut dalam surat memiliki luas sekitar 30 meter persegi dengan konstruksi sederhana menggunakan material, antara lain, bambu dan triplek. Di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah bangunan tempat tinggal lainnya.
Warga menyatakan bangunan yang mereka tempati dibangun menggunakan biaya pribadi.
Mereka kemudian mempersoalkan pembayaran yang selama ini disebut sebagai uang sewa tanah. Dalam surat tersebut, warga menyebut nominal pembayaran pada awalnya sekitar Rp350.000, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp400.000 dan selanjutnya sekitar Rp500.000.
Perubahan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang dipertan-yakan warga, terutama terkait dasar pengenaan pembayaran apabila benar lahan yang mereka tempati merupakan tanah negara.
Dalam permohonan tersebut, warga juga menyebut nama Ibnu Rusdi sebagai pihak yang menurut mereka menerima pembayaran yang dipahami sebagai sewa tanah.
Namun, kewenangan pihak yang menerima pembayaran, status pen-guasaan lahan, serta dasar hukum penarikan pembayaran tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen.
Warga menyatakan memiliki bukti transfer serta nota atau kuitansi pembayaran.
Dokumen tersebut dapat menjadi bahan untuk menelusuri tanggal transaksi, nominal pembayaran, identitas penerima, dan keterangan yang tercantum dalam transaksi. Namun, bukti pembayaran saja tidak serta-merta membuktikan status hukum tanah maupun kewenangan seseorang untuk menarik pembayaran atas pemanfaatan lahan.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan dan administrasi pengelolaan atau pemanfaatan lahan.
Sebelum mengajukan permohonan kepada kepolisian, warga menyebut persoalan tersebut telah diupayakan melalui musyawarah di Kantor Kelurahan Mekarsari pada 9 September 2026.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan kondisi ekonomi dan meminta agar pembayaran yang selama ini mereka lakukan dapat di-hentikan atau dicarikan solusi yang dapat diterima para pihak.
Namun, berdasarkan keterangan dalam surat permohonan, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Warga mengaku masih menghadapi permintaan pembayaran dari pihak yang mereka sebut sebagai Ibnu Rusdi.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan warga meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.
Selain mempersoalkan pembayaran, warga juga menyampaikan kek-hawatiran mengenai keberlangsungan tempat tinggal mereka.
Dalam surat permohonan disebutkan adanya perkataan yang menurut warga pada pokoknya meminta pembayaran dilakukan atau bangunan dan lokasi dikosongkan.
Keterangan tersebut masih merupakan versi pemohon dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang disebut dalam surat.
Warga menyatakan keberatan apabila tempat tinggal yang telah mereka bangun dan tempati harus dikosongkan tanpa adanya kejelasan mengenai status tanah, dasar penguasaan, kewenangan pengelolaan, serta prosedur hukum yang berlaku.
Mereka berharap setiap tindakan terhadap bangunan maupun penghuni dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas.
Melalui surat tertanggal 18 September 2026, warga meminta Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kasat Reskrim memberikan perlindungan hukum.
Permintaan tersebut berkaitan dengan persoalan pembayaran sekaligus kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya konflik apabila terdapat upaya pengosongan atau tindakan sepihak di lokasi.
Warga berharap aparat dapat membantu menjaga situasi tetap aman sekaligus mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum.
Bagi warga, persoalan utama yang perlu dijawab adalah status lahan, pihak yang berwenang mengelola atau memberikan izin pemanfaatan, serta dasar pembayaran yang selama ini mereka lakukan.
Dari perspektif hukum, status dan dasar penguasaan tanah menjadi hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu.
Apabila berdasarkan dokumen resmi lahan tersebut merupakan tanah negara atau aset pemerintah, perlu diketahui instansi yang menguasai atau mengelolanya serta dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut.
Sebaliknya, apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang mem-berikan hak pengelolaan atau pemanfaatan kepada pihak tertentu, dokumen tersebut juga perlu diperiksa dan diverifikasi.
Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mempertemukan warga dengan pihak yang disebut menerima pem-bayaran.
Pemeriksaan perlu mencakup asal-usul dan status tanah, batas objek, dokumen penguasaan atau pengelolaan, dasar warga menempati lokasi, serta dasar pembayaran yang selama ini dilakukan.
Bukti transaksi menjadi salah satu bagian penting yang dapat diperiksa dalam persoalan tersebut.
Apabila bukti transfer dan kuitansi benar tersedia, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui siapa penerima uang, nominal, waktu pembayaran, serta keterangan transaksi.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi, rekening organisasi, rekening instansi, atau mekanisme lainnya.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui hubungan hukum an-tara warga, pihak penerima pembayaran, dan objek lahan yang ditempati.
Di sisi lain, warga juga perlu memperoleh informasi resmi mengenai status lahan dari instansi yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan maupun pengelolaan aset, sesuai dengan status objek yang sebenarnya.
Permohonan perlindungan hukum yang diajukan warga tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum.
Keterangan dalam surat tersebut merupakan versi dan pengaduan dari pihak pemohon. Karena itu, pihak yang disebut sebagai Ibnu Rusdi perlu diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengenai pembayaran, status penguasaan lahan, dasar permintaan pembayaran, serta kronologi menurut versinya.
Demikian pula Dinas PUPR Provinsi Banten, Pemerintah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, dan instansi pertanahan terkait perlu dimintai keterangan mengenai status serta pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan dapat dilihat berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan satu versi.
Permohonan tersebut juga menunjukkan bahwa warga mengharapkan penyelesaian secara preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Apabila terdapat tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan atau menimbulkan perselisihan di lapangan, warga berharap dapat memperoleh perlindungan sesuai kewenangan kepolisian.
Sementara itu, persoalan mengenai status dan pemanfaatan tanah tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan dan pengelolaan aset apabila memang berkaitan dengan aset negara atau pemerintah daerah.
Dengan demikian, aspek keamanan dan aspek administrasi pertanahan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah hal masih perlu dipastikan dalam persoalan tersebut, antara lain status hukum lahan, pihak yang menguasai atau mengelola tanah, dasar warga menempati lokasi, dasar pembayaran, identitas penerima pembayaran, bukti transfer dan kuitansi, serta hasil mediasi di Kantor Kelurahan Mekarsari pada 9 September 2026.
Seluruh dokumen dan keterangan dari para pihak dapat menjadi bahan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Warga berharap penyelesaian dapat memberikan kepastian mengenai status lahan dan hubungan hukum para pihak tanpa menimbulkan konflik baru.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam permohonan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas keterangan yang disampaikan warga.
MITRAPOL.com akan mengedepankan prinsip keberimbangan dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.












