Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Pengawasan Pangan di Jakarta Barat Temukan Produk Tanpa Label Lengkap dan Kedaluwarsa

Admin
×

Pengawasan Pangan di Jakarta Barat Temukan Produk Tanpa Label Lengkap dan Kedaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Pengawasan Pangan di Jakarta Barat Temukan Produk Tanpa Label Lengkap dan Kedaluwarsa
Pengawasan Pangan di Jakarta Barat Temukan Produk Tanpa Label Lengkap dan Kedaluwarsa

MITRAPOL.com, JAKARTA – Tim gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, BBPOM Jakarta, dan Sudin PPKUKM Jakarta Barat menemukan sejumlah produk pangan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pelabelan saat melakukan pengawasan terhadap usaha Mpok Jupe Frozen Food.

Pengawasan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026), setelah adan-ya laporan masyarakat pada 20 September 2026. Petugas mendatangi dua lokasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut, yakni gudang di Jalan Outer Ring Road No. 117, RT 8/RW 8, Kompleks Binamarga, dan toko di Jalan Menceng Raya III/10, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat mendatangi lokasi gudang, petugas mendapati tempat tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak menemukan orang di lokasi. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke lokasi toko.

Dari pemeriksaan di toko, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang tidak mencantumkan informasi sebagaimana dipersyaratkan, antara lain keterangan kedaluwarsa, nama produsen, dan nomor izin edar.

Temuan tersebut antara lain terdapat pada produk makanan kering seperti kue, biskuit, camilan, permen, serta sejumlah produk pangan beku, termasuk dimsum, roti maryam, makanan bento, dan produk fro-zen food lainnya.

Petugas juga menemukan produk cokelat merek Golden Ball dengan kode produksi 02503019 yang tercantum memiliki masa kedaluwarsa September 2026 dan masih berada di lokasi penjualan.

Secara umum, ketentuan pelabelan pangan mewajibkan informasi tertentu dicantumkan secara jelas pada produk pangan yang di-perdagangkan. Informasi tersebut antara lain nama produk, bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, identitas produsen atau importir, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, serta nomor izin edar untuk pangan olahan yang diwajibkan memiliki izin edar.

BBPOM Jakarta dalam berbagai kegiatan pengawasan juga menggunakan pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebagai bagian dari pengawasan keamanan pangan.

Dalam penelusuran administrasi usaha, tercatat kegiatan atas nama Supradi dengan NIB 29122100049492 yang antara lain bergerak pada bidang perdagangan eceran daging dan ikan olahan serta industri berbasis daging lumatan dan surimi.

Adanya data tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait untuk memastikan kesesuaian antara data perizinan, lokasi usaha, dan kegiatan yang dilakukan di lapangan.

MITRAPOL.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pemilik atau pengelola Mpok Jupe Frozen Food maupun pihak distributor melalui nomor kontak yang diperoleh redaksi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Berdasarkan hasil pengawasan, pihak Dinas PPKUKM menyatakan akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha.

Untuk produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, produk tersebut akan dikembalikan kepada produsen. Pelaku usaha juga diminta mem-berikan bukti dan dokumentasi mengenai proses pengembalian.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan ter-hadap produk pangan yang ditemukan di lokasi.

Sementara itu, praktisi hukum Mukhlisin, SH, MH, saat dimintai tang-gapan pada Jumat (25/9/2026), mengatakan temuan produk pangan tanpa informasi label yang dipersyaratkan maupun produk yang telah melewati masa kedaluwarsa perlu ditindaklanjuti sesuai hasil pemerik-saan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menjual pangan tanpa label lengkap dan produk yang sudah ked-aluwarsa adalah persoalan serius yang harus dilihat berdasarkan ketentuan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan langkah penanganannya dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggarannya,” ujar Mukhlisin.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada surat peringatan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut yang jelas, termasuk penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan dan pemeriksaan terhadap sumber atau produsennya,” katanya.

Hingga kini, temuan tersebut masih dalam tahap tindak lanjut dan verifikasi. Belum terdapat informasi dalam materi yang diterima redaksi mengenai adanya penetapan tersangka atau proses pidana terhadap pihak usaha.

MITRAPOL.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Mpok Jupe Frozen Food, distributor, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.