MITRAPOL.com, Kabupaten Tangerang — Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) untuk kegiatan komersial menjadi sorotan di kawasan Taman Villa Bandara, Desa/Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sorotan muncul setelah sejumlah kios di sekitar lokasi ditertibkan, sementara satu kios pedagang buah masih berdiri dan menjalankan aktivitas usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebelumnya terdapat beberapa bangunan atau kios yang digunakan untuk kegiatan usaha, antara lain perdagangan buah dan jasa jahit.
Sebagian bangunan kemudian dibongkar setelah mendapat protes dari sejumlah pemilik ruko di sekitar lokasi.
Sementara itu, kios pedagang buah disebut telah beroperasi sejak sekitar 2011.
Pedagang yang menempati kios tersebut mengaku membayar uang sewa sebesar Rp25 juta per tahun dengan pola kontrak lima tahun.
Penyewa juga menyebut pembayaran sewa dilakukan kepada seorang staf Kelurahan Dadap bernama H. Mulyadi, yang akrab dipanggil Bang Mulyadi.
“Memang sebelumnya banyak pedagang di sepanjang jalan ini, termasuk di sekitar lahan fasos-fasum. Kemudian pemilik ruko komplain dan dilakukan penggusuran. Sampai sekarang yang tersisa hanya kios buah ini,” kata pedagang yang mengaku bernama Baharudin alias Deni. Kamis (3/9/2026)
Menurut Deni, pengelolaan kios sebelumnya berada di tangan pihak lain sebelum kemudian beralih kepada H. Mulyadi.
“Sebelumnya memang RW yang memegang, kemudian beliau meninggalkan dan digantikan Pak H. Mulyadi,” ujarnya.
Deni juga menyatakan uang sewa kios tersebut berkaitan dengan kegiatan kelurahan melalui H. Mulyadi.
“Uang sewa kios ini memang diambil untuk kegiatan kelurahan melalui Bang Mulyadi. Beliau memang staf kelurahan, selain itu juga koordinator wilayah,” kata Deni.
Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kelurahan Dadap dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama mengenai dasar kewenangan pengelolaan dan penarikan uang sewa.
Sumber lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut lokasi kios berada di atas saluran air yang mengalirkan air dari kawasan Villa Bandara.
“Sebenarnya itu masuk kategori fasos-fasum, apa lagi tepat di bawah kios ada saluran air dari wilayah Villa Bandara, kalau terjadi banjir, kondisi itu bisa membuat air lebih sulit surut,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama mempertanyakan mengapa kios tersebut masih beroperasi ketika bangunan lain di lokasi telah ditertibkan.
“Yang lain dibongkar, kenapa kios itu masih bertahan? Ada apa?” katanya.
Namun, tudingan mengenai adanya pungutan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti pendukung.
Karena itu, sejumlah hal penting perlu dijelaskan pemerintah, mulai dari status kepemilikan atau penguasaan lahan, apakah telah diserahkan sebagai fasos-fasum, dasar hukum pemanfaatannya, pihak yang memiliki kewenangan menyewakan, hingga mekanisme penerimaan uang sewa.
Di tempat terpisah, Pengacara sekaligus pengamat kinerja pemerintahan, Wedri Waldi, S.H., M.H., mengatakan status lahan harus terlebih dahulu dipastikan sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
“Kalau benar lahan tersebut merupakan fasos-fasum, maka tidak bisa seseorang, termasuk aparatur atau staf pemerintahan, memperlakukannya seolah-olah sebagai aset pribadi yang kemudian disewakan dan menerima pembayaran secara pribadi,” ujar Wedri.
Menurutnya, apabila terdapat pemanfaatan aset atau lahan yang menjadi bagian dari aset pemerintah daerah, harus terdapat dasar hukum, izin, dokumen perjanjian, serta mekanisme penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Angka Rp25 juta per tahun harus dapat dijelaskan. Kalau memang itu uang sewa, harus ada dokumen perjanjian, dasar tarif, izin pemanfaatan, bukti pembayaran dan pencatatan penerimaan,” katanya.
Wedri menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah uang sewa tersebut benar digunakan untuk kegiatan kelurahan atau tercatat sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup.
“Kalau ada bukti bahwa lahan fasos-fasum dikuasai atau disewakan tanpa kewenangan, kemudian hasilnya dinikmati pribadi, tentu harus dilihat apakah memenuhi unsur pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan tindak pidana. Jangan langsung menyimpulkan pidana,” jelasnya.
Apabila informasi mengenai pemanfaatan kios sejak sekitar 2011 benar, pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan lahan tersebut dilakukan selama ini.
“Kalau benar berlangsung selama belasan tahun, pertanyaannya siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, siapa yang menerima uang, dan mengapa hanya satu kios yang bertahan ketika kios lainnya sudah ditertibkan?” ujar Wedri.
Untuk memastikan persoalan tersebut, Lurah Dadap dan Pemerintah Kecamatan Kosambi perlu memberikan penjelasan mengenai status lahan, legalitas kios, pihak yang berwenang melakukan penyewaan, besaran tarif, jangka waktu kontrak, serta mekanisme pengelolaan uang sewa.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Inspektorat, BPKAD, dan instansi terkait juga dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pemanfaatan lahan atau aset yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Lurah Dadap maupun Pemerintah Kecamatan Kosambi terkait status lahan dan legalitas pemanfaatan kios tersebut.












