MITRAPOL.com, Banda Aceh — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh memperketat pengawasan keamanan untuk mencegah masuk dan beredarnya telepon seluler (HP) serta narkotika di lingkungan rutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui razia dan penggeledahan rutin maupun insidental di kamar hunian warga binaan, pemeriksaan terhadap pengunjung, serta pengawasan di sejumlah titik akses keluar-masuk rutan.
Pihak Rutan Kelas IIB Banda Aceh menyatakan, berdasarkan hasil pengawasan hingga saat ini tidak ditemukan adanya peredaran HP maupun narkoba di lingkungan rutan.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran pengamanan. Setiap barang yang dilarang dan ditemukan dalam pemeriksaan diamankan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak pernah lengah. Razia rutin dan pengawasan berlapis terus kami lakukan setiap hari. Kami tegaskan, di Rutan Kelas IIB Banda Aceh tidak ada tempat untuk HP dan narkoba. Keamanan warga binaan dan petugas menjadi prioritas utama kami,” tegas Kepala Rutan Banda Aceh. Sabtu (29/8/2026)
Pihak rutan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.












