Scroll untuk baca artikel
Ragam

POM dan PHB Desak APH Usut Korporasi di Balik 9.215 Hotspot Karhutla Kalbar

Admin
×

POM dan PHB Desak APH Usut Korporasi di Balik 9.215 Hotspot Karhutla Kalbar

Sebarkan artikel ini
POM dan PHB Desak APH Usut Korporasi di Balik 9.215 Hotspot Karhutla Kalbar
Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) sekaligus Koordinator Pilar Hijau Borneo (PHB), Agus Setiadi, S.E.

MITRAPOL.com, Ketapang – Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) sekaligus Koordinator Pilar Hijau Borneo (PHB), Agus Setiadi, S.E., mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap korporasi pemegang konsesi yang wilayahnya terindikasi memiliki titik panas (hotspot) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Agus mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Menurut data yang diperoleh Agus, terdapat 9.215 hotspot di dalam wilayah konsesi sekitar 286 perusahaan pada periode 16–22 Agustus 2026. Konsesi tersebut disebut mencakup sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Data tersebut terdiri atas 3.124 hotspot di kawasan sawit, 3.901 di kawasan pertambangan, dan 2.190 di kawasan PBPH.

“9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” tegas Agus. Rabu (3/9/2026)

Agus menekankan bahwa keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, data tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla, ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman, pengerahan sumber daya, pelaporan, hingga upaya pemulihan pascakebakaran.

Agus juga meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan penegakan hukum berbasis data.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada orang yang ditemukan melakukan pembakaran di lapangan, tetapi juga melihat tanggung jawab pemegang izin atau konsesi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban.

“Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya memiliki konsentrasi hotspot tinggi, terutama apabila ditemukan kejadian kebakaran berulang.

Agus merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pemegang izin dan kewajiban pengendalian karhutla. Namun, penerapan sanksi pidana maupun administratif, menurutnya, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan penegakan hukum, Agus menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat.

Berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat 113.762 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.

Menurut Agus, dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan lingkungan perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegasnya.

POM dan PHB menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat.

Pertama, APH diminta menyelidiki korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami karhutla berdasarkan pembuktian yang objektif.

Kedua, pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan audit kepatuhan pemegang konsesi terhadap kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan, dan pemulihan.

Ketiga, pemerintah diminta memberikan sanksi terhadap korporasi yang terbukti melanggar, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.

Keempat, korporasi diminta segera melakukan pemadaman di wilayah konsesinya dan mengerahkan sumber daya untuk membantu masyarakat terdampak.

Kelima, penegakan hukum diminta dilakukan secara adil dan tidak pandang bulu, dengan tetap membedakan antara indikasi awal, hasil pemeriksaan, dan pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.

POM dan PHB menilai penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, korporasi, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya agar kebakaran tidak terus berulang dan dampaknya terhadap masyarakat dapat ditekan.

Topik:
Penulis: EffendiEditor: Redaksi