MITRAPOL.com, Sumsel – Patut diapresiasi atas kinerja Satres Narkoba Polres PALI yang telah berhasil membekuk 2 orang warga Dusun 3 dan 4 Air Hitam Kecamatan Penukal pada Rabu (7/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB, yang sedang mengadakan transaksi narkoba.
“Ini berkat sinergitas Polres PALI dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi serta memutuskan mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK MAP saat memulai acara rilis dihadapan puluhan jurnalis dari berbagai media, Kamis (22/12/2022).
Ditambahkan dia, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personel Satres Narkoba berhasil meringkus 2 orang warga Air Itam yang sedang mengadakan transaksi narkoba, dengan anggota yang menyamar di salah satu rumah bandar narkoba berinisial JD.
Turut diamankan sebagai barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 16.37 gram. 2 unit handphone. 1 unit sepeda motor Honda Beat. warna hitam,1 bal klip plastik bening besar, 6 bal plastik bening sedang,1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.
“Ini menandakan jaringan narkoba cukup besar. Dan dari TKP, kami amankan 5 orang, tapi 3 orang lainnya masih statusnya sebagai saksi, dikarenakan tidak ditemukan barang bukti. Tapi kedepannya kita lakukan asesmen, kita lihat sejauh mana keterlibatannya,” jelas mantan Kapolres Musi Rawas ini.
Di akhir acara, Kapolres Pali menyampaikan bahwa untuk pelaku ini dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Pewarta : Alex