Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Dinas terkait datangi lokasi Galian C tanpa izin

MITRAPOL.com, Palembang – Sat Reskrim Polrestabes Palembang beserta perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mendatangi lokasi pertambangan tanah galian (C) yang diduga tidak memiliki izin kegiatan, di wilayah kecamatan Gandus, Kota Palembang Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 10.30

Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan, setelah mendengarkan laporan dari masyarakat kita menurunkan personil dari Sat reskrim Polrestabes Palembang berkolaborasi dengan perwakilan Dinas Pertambangan Provinsi Sumsel mengecek Pertambangan Penggalian tanah yang diduga tidak memiliki izin kegiatan diwilayah kecamatan Gandus Palembang.

“Adapun barang bukti yang kita diamankan diantaranya, Satu unit Traktor serta, Lokasi penambangan seluas kurang lebih tiga hektar,” ujarnya

Supriadi menambahkan, adapun tindakan yang telah dilakukan anggota kita diantaranya memeriksa satu orang saksi di TKP yakni pengurus traktor serta mengamankan lokasi dengan garis polisi dan mengamankan barang bukti satu unit traktor dan telah mengundang 2 (dua) kali klarifikasi terhadap An. ALVIN CV. Pandawa Lima yang diduga pelaku kegiatan dan sampai saat ini belum hadir,” bebernya

Lanhkah selanjutnya kami akan lakukan Riksa ahli dari dinas pertambangan, sekaligus memeriksa saksi saksi yang ada di TKP dan mencari pelaku kegiatan pertambangan illegal dalam pengejaran opsnal serta penggeledahan kantor dan mengumpulkan dokumen dan bukti lain untuk kelengkapan Administrasi lidik dan sidik,” tutupnya

 

Pewarta : Alex

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *