MITRAPOL.com, Kota Sabang – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang menangkap dua warga asal Bireuen, karena diduga bermain judi chip Higgs Domino, di Desa Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (21) dan MD (28). Keduanya ditangkap pada, Rabu 1 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah warung kopi.
Penangkapan terhadap kedua warga asal Bireuen itu dibenarkan Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari.
“Benar, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim tadi malam, karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian atau maisir chip Higgs Domino,” ungkap AKP Bukhari, saat dikonfirmasi Wartawan Mitrapol, Rabu siang.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone (Hp) merk Oppo warna putih milik ZA yang diketahui sebagai penjual alias agen chip.
Dalam Hp ZA ditemukan akun chip Higgs Domino berisi 38B. Petugas juga mengamankan uang Rp 1.300.000 milik ZA. Selain itu, petugas juga mengamankan Hp milik MD berisi chip 2,9B.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya disangkakan dengan Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim.
Pewarta : Hidayat