MITRAPOL.com, Garut Jabar – Satuan Fungsi Narkoba Polres Garut Polda Jabar mengungkap dugaan penanaman pohon Ganja di kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Garut Polda Jabar atas kesigapannya berhasil mengungkap penanaman pohon ganja.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. menyampaikan, pengungkapan penanaman pohon ganja ini berkat kerja keras satuan fungsi Reskrim Narkoba Polres Garut Polda Jabar yang dipimpin AKP Jimie Ridwan Sihitie, SH., Saya sangat mengapresiasi kinerja anggota Narkoba dan untuk selanjutnya kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini semaksimal mungkin sampai tuntas, ungkapnya
Kapolres Garut Polda Jabar pada saat mendatangi tempat kejadian perkara didampingi oleh Waka Polres Garut Polda Jabar, Kasat Narkoba Polres Garut Polda Jabar, Kapolsek Leles berikut anggota satuan fungsi Narkoba Polres Garut Polda Jabar.
Pengungkapan kasus ini dimulai pada hari Senin 30 Januari 2023 dengan tempat kejadian perkara di Kampung Kelepu Jajar Desa Cangkuang Kec. Leles Kab. Garut, berdekatan dengan tempat Wisata Situ Cangkuang.
Berawal dari Satuan Narkoba Polres Garut Polda Jabar, mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang mengaku bernama AC dan A, pada waktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemuan 1 (satu) paket daun ganja kering dan 1 (satu) paket tembakau sintetis serta 3 (tiga) lintingan campuran daun ganja kering dan tembakau sintetis.
Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap saudara AC ditemukan tempat penanaman pohon ganja yang ditanamnya sendiri untuk di konsumsi sendiri dan juga untuk di edarkan.
Dari hasil pengungkapan kasus ini penyidik mengamankan barang bukti dari saudara AC berupa 167 batang pohon dan benih yang diduga pohon ganja, 1 paket narkotika yang diduga ganja kering dengan berat kotor 11,05 gram dan 1 pack plastik klip bening
Sementara dari saudara A barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket narkotika yang diduga Tembakau Sintetis dengan berat kotor 4,65 gram dan 3 Lintingan campuran narkotika yang diduga daun ganja kering dan tembakau sintetis yang menyerupai rokok dengan berat kotor 2,89 gram berikut 1 buah HP.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Garut Polda Jabar yang didampingi kasat Narkoba Polres Garut Polda Jabar AKP Jimie Ridwan Sihitie mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang atau segala sesuatu yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas. terhadap segala perbuatan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pewarta : Hamdani