MITRAPOL.com, Palembang – Kabidlabfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan, S.I.K., M.H. diwakili Ps. Paur Psikobaya Narkobafor Bidlabfor Polda Sumsel Iptu Dirli Fahmi Rizal, S.Farm. melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang bukti atas permintaan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel bertempat lobby gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada hari Rabu (08/02/2023), mulai pukul 10.00 Wib.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan :
Jenis Sabu-sabu
Tsk. Z bin A R sebanyak 90 gram.
Tsk. Sdan B W sebanyak 18.032 gram.
Tsk. M T dan T W Rdan sebanyak 2.942 gram.
Tsk. Y.A bin Ro sebanyak 89,34 gram.
Tsk. D S Alias Ak sebanyak 1.970 gram.
Tsk. Aji Adha bin Asan dan Juanda Rio bin Idun sebanyak 140 gram.T E C bin Mar sebanyak 87 gram.
Jenis Tablet
Tsk. Dwi Okta Mardika binti Mardan sebanyak 185 butir.
Turut hadir, Diresnarkoba Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel yang mewakili, Dir Tahti Polda Sumsel yang mewakili, Kabidpropam Polda Sumsel yang mewakili, Kajati Sumsel yang mewakili dan pengacara tersangka.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda
Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik (Scientific Crime Investigation).
Bidabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.
Tidak hanya pemeriksaan narkoba tapi Bidlabfor Polda Sumsel memiliki 5 Subbid sesuai Perkap no 14 tahun 2018 yaitu : Subbid Narkobafor, Subbid Dokupalfor, Subbid Balmetfor, Subbid Kimbiofor, dan Subbid Fiskomfor.
Selain itu juga Bidlabfor Polda Sumsel memiliki servis area yang luas yaitu meliputi Polda Sumsel, Polda Bengkulu, Polda Lampung, Polda Jambi, dan Polda Babel.
Keberadaan Personil Bidlabfor dalam kegiatan Pemusnahan ini berperan untuk memastikan dan meyakinkan kembali bahwasanya BB yang akan dimusnahkan tersebut adalah benar termasuk golongan narkotika jenis Methamfetamina. Kegiatan Pemusnaan ini bertujuan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dimana BB agar tidak hilang maupun tidak dimanfaatkan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta : Alex