MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung Raden Muhammad Ismail masih menunggu hasil rapat pimpinan (Rapim) DPD Demokrat Lampung.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberhentian Raden Muhammad Ismal dari Partai Demokrat.
“Kami belum bahas, nanti setelah rapim baru bisa ngomong ya,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Perihal siapa pengganti, dirinya mengaku belum mengetahui, karena yang menentukan adalah partai.
“Belum tahu, yang nentuin siapa gantinya yakni partai,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Penegakan Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito menyampaikan bahwa calon PAW berdasarkan dari suara terbanyak.
“Proses PAW dilakukan sendiri oleh Partainya,” jelasnya.
Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu yang berhak untuk menggantikan Raden Muhammad Ismail adalah Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan saat ini, M. Junaidi. Dimana pada pemilu 2019 lalu Raden Muhammad Ismail memperoleh jumlah suara sebesar 13.554 sedangkan M. Junaidi memiliki jumlah sebesar 6.742 suara.
Sebelumnya, Wakil ketua lll DPRD Provinsi Lampung, diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat secara resmi melalui surat pemberhentian.
Pewarta : MM