MITRAPOL.com, Jakarta – Meski sudah Viral beberapa waktu lalu terkait surat Edaran Tunjangan hari Raya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Tidak membuat Jerah oknum RT atau RW wilayah kecamatan Cengkareng, kini terjadi terhadap warga RT 003/RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengeluhkan karena adanya edaran surat dari pengurus RT yang mengatas namakan kebersihan lingkungan yang meminta dana tunjangan hari raya (THR) kepada warganya.
Dilansir dari Media online Jakarta Barat, Sebelumnya beberapa hari lalu hal serupa juga telah terjadi di salah satu RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian pungli THR tersebut malah sempat viral di media sosial dan kasusnya sampai ke telinga birokrasi di Pemrov DKI Jakarta.
Saya saja belum dapat THR dari kantor, ini pengurus RT malah minta THR duluan, pusing jadi saya,” kata M (30) kepada wartawan, Minggu (9/4).
M warga kontrakan, mengaku tiap bulan juga dipungut iuran sampah, keamanan dan iuran-iuran lain yang sifatnya untuk kegiatan-kegiatan internal pengurus RT.
Menurut M, untuk iuran sampah dan keamanan tidak menjadi soal. Tapi dirinya mengeluhkan sebentar-bentar ada saja iuran untuk acara-acara kegiatan RT.
“Iuran keamanan dan sampah okelah, walaupun kita buang sampah sendiri. Tapi untuk seperti THR saya keberatan,” tuturnya.
Hal senada juga dikeluhkan warga kontrakan berinisial A (40). A mengaku keberatan kalau pengurus RT minta-minta warganya terutama warga kontrakan/kos untuk membayar iuran THR.
“Saya lagi susah, kerjaan aja terlat bayar gaji, boro-boro untuk bayar THR pengurus RT,” ujarnya.
Dua warga kontrakan ini berharap kepada lurah, camat maupun wali kota untuk memberikan arahan kepada para ketua RT agar melarang siapapun pengurus untuk meminta iuran THR kepada warga.
“Menurut pengamat kinerja pemerintah dari kalangan warga Sipil M syukur menjelaskan pihak PJ Gubernur harus tegas menyikapi Hal ini, dimana perangkat wilayah kerja harus diberikan Sanksi tegas apabila tidak bisa membina jajaran mulai dari tingkat RT dan RW Jangan sungkan untuk mencopot Oknum lurah atau Camat nya yang tidak bisa menangani Hal Tersebut,” kata dia
Padahal Beberapa waktu Lalu wilayah Jakarta Barat perangkat kerja kewilayahan sudah di panggil Namun miris kenapa masih ada saja surate edaran lain yang beredar di wilayah kecamatan Cengkareng.??
Sementara itu, Lurah Cengkareng Timur Boy Purba saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada, Senin (10/4) tidak memberikan jawaban.
Pewarta : Shem