Amankan Enam tersangka, Kapolres Lebak gelar Press Conference ungkap kasus tindak Pidana penghilangan nyawa orang

MITRAPOL.com. Lebak Banten – Polres Lebak Polda Banten menggelar Press Conference terkait ungkap Kasus tindak Pidana penghilangan nyawa orang lain atau tindak Pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Kamis (4/5/2023).

Press Conference dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto , Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, SH, di Loby Mapolres Lebak.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 12.00 wib di Kampung, Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kecamatan. Sajira Kabupaen Lebak.

AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,“Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh tersangka pelaku dari Ketua RT setempat bahwa korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kampung. Cisedang,” terang Wiwin.

“Kemudian Pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam, kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacok senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjutnya.

“Saat ini kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam tersangka pelaku, yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48), kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat tersangka pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Bilah Golok berukuran 35 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Cream, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 55 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat dan 1 (satu) Setel Pakaian Korban yang dipakai pada saat kejadian,” tuturnya.

Adapun Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Untuk Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tegas Wiwin.

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan,“Mendapatkan Laporan Kejadian Tersebut kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi , kemudian Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, Yaitu MJ Dan HS,” ucap Andi.

“Kemudian pada Kamis (27/4/ 2023) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu ke-empat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM,Sdr.NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke Pihak ihak Kepolisian,” terangnya.

 

Pewarta : tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *