MITRAPOL.com, Sarolangun – DPC Partai Demokrat Kabupaten Sarolangun mendaftarkan caleg-caleg terpilih full dapil pada pemilihan legislatif 2024 mendatang Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Sarolangun Aang Purnama SE.MM didampingi Sekretaris Partai Demokrat Sarolangun Muhamad Karim beserta pengurus dan kader, Sabtu (13/05/2023) sore jam 15.00 wib mendatangi kantor KPU Kabupaten Sarolangun.
Kedatangan ketua DPC Partai Demokrat Kab Sarolangun beserta rombongan pun disambut langsung oleh Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri beserta jajaran komisioner KPU di aula KPU Sarolangun yang sudah dinantikan.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sarolangun menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke KPU Sarolangun yang tidak lain hanya untuk menyampaikan pengajuan pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Sarolangun pada pemilihan umum 2024 mendatang.
“Adapun maksud dan tujuan kami dari DPC Partai Demokrat Kab. Sarolangun datang ke sini untuk melakukan pendaftaran Bacaleg beserta kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan yang diminta KPU ini dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Mei 2023 di seluruh Indonesia sesuai dengan nomor urut partai nomor 14. Kami minta dibantu dan mohon diterima berkas pengajuan pendaftaran nama-nama Bacaleg DPRD kabupaten Sarolangun Priode 2024-2029 agar dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Mendengar apa yang disampaikan Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Sarolangun itu, Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri mengatakan, “Setiap parpol yang mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sarolangun harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PKPU diantaranya, Surat Pengajuan formulir model B pengajuan parpol yang ditandatangani ketua dan sekretaris tingkat kabupaten, Surat Daftar bakal calon model B daftar bakal Calon disertai Poto diri terbaru yang ditandatangi ketua dan sekretaris di tingkat kabupaten dan dokumen persetujuan pengajuan Bakal calon dari pimpinan parpol tingkat pusat.
kemudian daftar Bacaleg tersebut memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, jika tidak memenuhi itu kita akan kembalikan. Pengajuan dokumen bakal calon tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU Sarolangun. Ada syarat calon itu diunggah melalui silon. Setelah kami terima berkas pengajuan Bacaleg ini kami akan melakukan pengecekan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,” jelasnya.
Setelah menerima berkas pengajuan Bacaleg tersebut, Tim verifikator KPU Sarolangun pun melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Tidak butuh waktu yang lama, berkas pendaftaran Bacaleg dari DPC partai Demokrat Sarolangun diterima oleh KPU Sarolangun dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, maka berkas pengajuan Bacaleg partai Demokrat Sarolangun dapat kami terima berdasarkan lampiran tanda penerimaan bakal calon legislatif dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi apakah berkas nantinya memenuhi syarat semua atau ada yang tidak memenuhi syarat.
“Dan pada hari ini kami berikan tanda terima penerimaan berkas pengajuan Bacaleg dari DPC Demokrat Kabupaten Sarolangun,” kata Fakhri.
Pewarta : Hendri