MITRAPOL.com, Butur – Salah seorang anggota Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur), Polsek Kulisusu Barat (Kulbar) Briptu LB ditikam oleh salah seorang pria, tak lain adalah mantan kakak iparnya inisial DA (43). Rabu (15/06/2023) sekitar jam 18.30 Wita.
Diketahui, Tersangka inisial DA alias LD salah satu warga Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu barat (Barat), Kabupaten Buton utara, mempunyai persoalan sebelumnya dengan mantan istrinya sementara korban adalah adik dari mantan istri pelaku, sehingga hal itu terjadi tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Buton Utara, AKBP. Herman Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Juwanto mengungkapkan adapun kronologis kejadianya pelaku datang kerumah mantan istrinya, dimana saat itu korban berada di rumah tersebut.
Dikatakan bahwa tujuan pelaku kerumah itu adalah untuk menemui anaknya yang pada saat itu dikuasai oleh mantan Istrinya inisial RA. Saat itu, Korban bersama orang tua serta RA sedang berada di teras rumah di Keluarahan Wandaka, Kecamatan Kulisusu.
Kemudian, Saat hendak meminta untuk menemui anaknya namun terjadi pertengkaran antara pelaku dan mantan istrinya itu, Briptu LB langsung menyuruh pelaku untuk pulang, namun pelaku tidak ingin pulang.
“Akibat hal itu pelaku dan korban sedang berada di teras rumah, pelaku langsung mencabut badik yang berada di pinggang sebelah kiri dan menikam korban secara berulang kali,” ucap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Aula Polres Butur. Jumat (16/06/2023).
Juwanto menambahkan, Akibat penikaman tersebut Briptu LB mengalami luka parah, robek pada paha sebelah kiri dan lutut kiri, kemudian Luka tusuk pada perut sebelah kanan dan Luka robek pada perut sebelah kiri kondisi usus terurai.
“Kemudian korban dilarikan kerumah sakit umum Daerah (RSUD) Butur untuk mendapatkan penanganan awal dan perawatan medis,” jelasnya
Lanjut, Juwanto membeberkan adapun kondisi Briptu LB saat ini dalam keadaan kritis sementara ditangani pihak medis RSUD Butur.
“Rencananya kalau kondisi korban tidak memungkinkan maka akan dirujuk ke Rumah sakit Bhayangkara,” jelasnya.
Sementara itu untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan dan melakukan proses penyelidikan selanjutnya kemudian untuk perkembangan nanti akan di orbit secara continue.
“Tersangka beserta Barang Bukti sudah diamankan berupa 1 bilah pisau dengan ukuran panjang 35 Cm,sementara untuk pasal yang diprasangkakan yaitu pasal 351 Ayat 2, penjara di atas lima tahun,” ucapnya
Sekedar diketahui untuk para saksi sudah dilakukan pemeriksaan, adapun saksi yang sudah di periksa ada 3 orang saksi.
Pewarta : David Wr