MITRAPOL.com, Buton Utara – Keseriusan Polres Buton utara (Butur) dalam memberantas narkoba patut di acungkan jempol. Satresnarkoba polres butur kembali mengamankan salah seorang pria terduga penyalahgunaan narkoba yakni ber inisial LS (42) terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 0.39gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Butur Iptu Anwar, LS bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di depan kediamanya di kelurahan lipu, kecamatan kulisusu, kabupaten Butur, Sabtu (15/07/2023) malam sekitar pukul 23:20 Wita.
Kasat Narkoba Polres Butur, Iptu Anwar melalui Kasi Humas Polres Butur Ipda Riantho Sarira, mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berupa sabu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas Satresnarkoba menyita satu paket sabu dalam satu saset plastik dengan berat 0.39 gram, kemudian satu alat isap yang terbuat dari botol Aqua lemineral yang berisi air.
“Dan satu kaca fireks pembakar sabu,”ucap Riantho Sarira kepada sejumlah awak media saat ditemui diruang kerjanya. Senin (17/07/2023).
Riantho Sarira menjelaskan anggota polres butur mendapatkan Informasi berasal dari masyarakat, bahwa di daerah sekitar kelurahan lipu sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Atas dasar itu tim Satresnarkoba polres butur melakukan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut,” terangnya.
Kata dia, Saat ini tersangka sudah diamankan di polres Butur untuk pengembangan beserta barang bukti, sementara untuk hasil tes urin dan darah yang bersangkutan sudah dikirim di laboratorium forensik cabang Makassar untuk diperiksa.
“Jadi kita menunggu hasil labnya,” katanya.
Adapun pasal yang diprsangkakan yaitu dijerat pasal 112 ayat 2 subsider ayat 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk lebih lanjut kita menunggu perkembangan dan pengembangannya sampai dimana,” tutup Riantho Sarira.
Pewarta : David wiridin