MITRAPOL.com, Jakarta Barat – Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap aparat Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pencurian perhiasan milik sahabatnya sendiri. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban terkait hilangnya sejumlah perhiasan mewah di rumahnya di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
“Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan seorang tersangka pencurian di wilayah Tanjung Duren Utara. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta berupa berbagai perhiasan mewah,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Senin (9/3/2026).
Menurut Reza, korban dan tersangka telah saling mengenal cukup lama sehingga korban tidak pernah menaruh kecurigaan terhadap pelaku.
Namun, korban mulai merasa ada kejanggalan setelah beberapa perhiasan miliknya hilang secara bertahap. Awalnya korban sempat menduga kehilangan tersebut disebabkan hal yang tidak wajar.
“Untuk memastikan penyebab kehilangan barang, korban kemudian memasang kamera pengawas atau CCTV di rumahnya,” kata Reza.
Dari rekaman CCTV tersebut, korban akhirnya mengetahui bahwa pelaku yang mengambil perhiasannya adalah DS, orang yang dikenalnya dengan baik.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tersangka diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, yakni pada September, Oktober, dan Desember 2025.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci duplikat rumah korban sehingga dapat masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Setelah diamankan dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena faktor ekonomi serta kebutuhan menjelang Lebaran,” jelas Reza yang didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan.
Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 447 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.












