MITRAPOL.com, Samosir – Sepanjang 2026, jajaran Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah perkara tindak pidana, mulai dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, perkara persetubuhan terhadap anak, hingga kasus narkotika.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026), yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.
Kapolres mengatakan, penyampaian hasil pengungkapan perkara merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan tugas kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rina.
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean menyampaikan terdapat lima perkara yang ditangani jajarannya.
Pertama, dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026.
Dalam perkara ini terdapat dua tersangka dengan barang bukti satu unit telepon seluler Vivo warna biru dan surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
Berikutnya, polisi mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan bersama satu kotak dan satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.
Polisi juga mengungkap dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.
Dalam perkara tersebut, empat tersangka diamankan. Polisi menyita tiga truk yang mengangkut puluhan batang kayu log jenis pinus.
Barang bukti tersebut terdiri atas truk Isuzu BB 8498 C yang membawa 23 batang kayu log pinus, Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang, serta Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu.
Kasus berikutnya adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Polisi mengamankan uang tunai total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers, serta satu unit Toyota Calya.
Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara ini terdapat satu tersangka dan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit menyampaikan empat perkara narkotika yang diungkap jajarannya.
Pengungkapan pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, serta dua telepon seluler.
Sekitar dua jam kemudian, polisi kembali mengungkap dugaan perkara narkotika di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket, dan satu becak bermotor.
Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.
Satu tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik, dan dompet.
Pengungkapan berikutnya berlangsung di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang disebut berupa sabu dan ganja. Barang bukti tersebut antara lain sabu 0,38 gram, ganja 11,36 gram, 73,06 gram, 553,34 gram, serta biji ganja 9,6 gram. Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain pengungkapan perkara pidana, Sat Lantas Polres Samosir memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.
Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar. Knalpot tersebut kemudian diganti dengan knalpot standar.
Selain itu, terdapat delapan sepeda motor yang belum diambil pemiliknya.
Sepeda motor yang telah memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar.
Usai press release, Polres Samosir memusnahkan 160 knalpot tidak standar tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.












